Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NII Jateng Banding

Kompas.com - 12/01/2012, 16:54 WIB

UNGARAN, KOMPAS.com- Totok Dwi Hananto alias Mizan Shidiq yang diketahui sebagai Gubernur Negara Islam Indonesia wilayah Jawa Tengah mengajukan banding setelah divonis lima tahun penjara.

Pernyataan banding tersebut disampaikan Novianto Sumantri, salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Zaenuri di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, Kamis.

"Kami mempunyai pertimbangan sendiri jika perbuatan klien kami tidak termasuk makar seperti yang didakwakan," katanya, Kamis (12/1/2012).

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambarawa Tri Priyambodo menilai, vonis majelis hakim tersebut kurang berat. "Tuntutan kami terhadap terdakwa adalah 15 tahun, tapi majelis hakim hanya menjatuhkan vonis selama lima tahun," ujarnya yang ditemui usai sidang.

Menurut dia, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sudah membuktikan jika terdakwa terlibat jaringan NII. Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Totok Dwi Hananto karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan makar.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan yang bersangkutan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, mengganggu stabilitas keamanan bangsa, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Lima terdakwa dalam kasus jaringan NII yakni Salamin, Mujono Agus Salim, Mardiyanto, Supandi, dan Nur Basuki juga menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah pada Kamis, di PN Kabupaten Semarang.

Terdakwa Mardiyanto yang diketahui sebagai Wakil Gubernur NII Jateng dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Salman Alfariz dan dua hakim anggota Aris Gunawan serta Dame Pandiangan, di ruang sidang II.

Terdakwa Supandi dan Nur Supandi, masing-masing divonis tiga tahun oleh majelis hakim yang terdiri atas Kadarwoko selaku hakim ketua dan Aris Gunawan serta Wahyu Iswari sebagai hakim anggota.

Hingga berita ini diturunkan pukul 16.00 WIB, dua terdakwa lainnya yakni Salimin dan Mujono Agus Salim masih menjalani sidang di ruang sidang utama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com