JAKARTA, KOMPAS.com - Susunan baru Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum segera dibentuk. Ketua Satgas PMH 2009-2011 Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, saat ini pembentukan Satgas PMH baru masih dibahas.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa diumumkan ke masyarakat," kata Kuntoro singkat kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/1/2012).
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, Satgas PMH tetap dilanjutkan karena membantu Presiden dalam memberantas mafia hukum. Djoko mengatakan, keberadaan Satgas PMH akan berada dalam struktur baru. Namun, Djoko enggan merinci soal posisi Satgas PMH dalam pemerintahan.
Satgas PMH 2009-2011 beranggotakan Yunus Husein, Denny Indrayana, Darmono, Herman Effendy, dan Mas Achmad Santosa. Denny merangkap sebagai Sekretaris Satgas PMH. Satgas PMH periode ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 37/2009 cukup luas dalam kewenangan terbatas.
Selama dua tahun hingga 23 Desember 2011, Satgas PMH menerima sekitar 5.000 pengaduan masyarakat. Sebanyak 4.401 atau sekitar 89 persen pengaduan telah dipelajari. Sementara itu, sisanya masih akan diselesaikan. "Sebanyak 163 pengaduan yang urgen telah ditindaklanjuti. Satgas PMH dengan segera menyampaikannya ke instansi terkait maupun koordinasi langsung. Sebanyak 73 surat telah ditindaklanjuti," kata Kuntoro, pekan lalu.
Satgas PMH mendapatkan anggaran dana melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan. Pada 2010, Satgas PMH menerima anggaran Rp 11,4 miliar. Namun, yang terealisasi sekitar Rp 3,75 miliar. Pada 2011, dari alokasi anggaran sekitar Rp 10,9 miliar, yang terealisasi sekitar Rp 5,53 miliar. Jadi, selama dua tahun bekerja, Satgas PMH telah menggunakan anggaran sekitar Rp 9 miliar. Tugas mereka berakhir pada 30 Desember 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.