Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bima: Sanksi Disiplin untuk Polisi Tak Cukup

Kompas.com - 03/01/2012, 13:27 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai dalam kasus kekerasan terhadap pengunjukrasa di Pelabuhan Sape, Bima, Polri tidak cukup hanya memberikan sanksi disiplin terhadap aparatnya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mengatakan, polisi seharusnya memberikan sanksi hukum yang tegas dalam persoalan tersebut. "Pemberian sanksi seharusnya tidak sebatas pada sanksi administratif atau disiplin saja, akan tetapi sampai dengan sanksi pidana bagi yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum," ujar Ridha saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Jakarta, Senin (1/1/2012) mengatakan lima orang anggota kepolisian di Bima akan dikenakan sanksi disiplin, karena terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut. Satu anggota Brimob terbukti memukul pengunjuk rasa dengan popor senjata dan empat anggota Polres Bima, dua diantaranya yakni Briptu A dan MS terbukti memukul dan menendang warga dari belakang.

Lebih lanjut, Ridha menyarankan, Polri harus terus melakukan penyelidikan secara independen terhadap anggota-anggotanya. Ia menilai, dalam kasus tersebut, secara jelas sejumlah aparat polisi yang bertugas di lapangan, termasuk Kapolda Nusa Tenggara Barat, Kapolresta Bima harus bertanggungjawab.

Menurut dia, Kapolda NTB Brigjen (Pol) Arif Wahyunandi diduga bertanggungjawab secara umum karena terjadinya peristiwa kekerasan di Pelabuhan Sape. Sedangkan, Kapolresta Bima harus bertanggungjawab karena pada saat peristiwa dirinya bertindak sebagai penanggungjawab di lapangan, dan tidak melakukan pencegahan yang efektif untuk menghindari jatuhnya korban.

"Kemudian juga para komandan atau atasan kepolisian yang tidak melakukan pencegahan bahkan melakukan pembiaran terhadap anak buahnya yang melakukan kekerasan dalam penertiban. Ini semua harus diproses, dan diselidiki sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ridha.

Seperti diberitakan, peristiwa ricuh itu diawali dengan unjuk rasa yang dilatarbelakangi penerbitan SK baru bernomor 188/45/357/004/2010 yang berisi pemberian izin kepada PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) untuk mengeksplorasi lahan di Bima seluas 24.980 hektar.

Hal ini memicu kekhawatiran warga, bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT SMN mengganggu mata pencarian mereka, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan nelayan. Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro di Jakarta, Jumat (30/12/2011) mengatakan pihaknya telah memeriksa 115 anggota dan 18 warga untuk mengetahui kronologis peristiwa.

Hasilnya, kata Fajar, tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan massa yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kapolda NTB dan Kapolresta Bima. "Brimob ketika mengejar ada yang nembak. Itu yang perlu dievaluasi," kata Fajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Nasional
    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Nasional
    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com