Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Putuskan PK Antasari Awal Tahun 2012

Kompas.com - 30/12/2011, 12:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan, perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diharapkan dapat diputus pada awal tahun depan.

"Kita harapkan secepatnya. Sebelum saya pensiun 1 Maret 2012, perkara itu sudah putus," ujar Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/12/2011).

Dalam sidang perdana PK, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminal Umam, pada awal September lalu, Antasari mengungkap fakta soal 28 lembar foto yang menunjukkan telah terjadi rekayasa terhadap jasad Nasrudin. Bukti lain berupa mobil Nasrudin. Foto mobil itu menunjukkan ada bekas tembakan pada kaca mobil secara vertikal.

Sementara, di kepala Almarhum (Nasrudin) jejak tembakan berbentuk horizontal, satu di pelipis, dan satu di belakang telinga sebelah kiri. Terakhir, Antasari mengungkap bukti hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon yang digunakan oleh Almarhum Nasrudin dan Antasari dari tanggal 6 Januari hingga 4 Februari 2009. Hasil penyadapan menunjukkan tidak ada ancaman SMS dari Antasari kepada Nasrudin.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakilkan Jaksa Indra Hidayanto pada pertengahan September lalu menyatakan menolak seluruh dalil PK yang diajukan oleh Antasari. Jaksa mengatakan, bukti-bukti yang terdapat dalam memori PK yang diajukan Antasari bukan merupakan bukti baru.

Menurut Harifin, proses persidangan pengajuan PK Antasari saat ini masih terus berjalan di pengadilan. Ia mengatakan, dengan anggota majelis kasus tersebut yang berjumlah lima orang, dapat menyelesaikan tugas-tugasnya secara maksimal.

"Dan saya sendiri sebagai Ketua Majelisnya. Jadi kita harapkan secepatnya. Sekarang akan masih terus berproses," kata Harifin.

Seperti diberitakan, satu tahun pascavonis 18 tahun itu, dugaan rekayasa dalam kasus ini kembali mencuat setelah pernyataan Komisi Yudisial yang menengarai adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim. KY menilai ada pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan hakim tingkat pertama hingga kasasi. Bukti yang dimaksud adalah pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik. Selain itu, bukti baju korban juga tidak dihadirkan dalam persidangan.

Adapun, Antasari Ashar, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi itu dijerat Pasal 55 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 (1) ke-2 KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Ia juga dituduh telah berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

    Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

    Nasional
    Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

    Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

    Nasional
    Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

    Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

    Nasional
    Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

    Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

    Nasional
    Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

    Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

    Nasional
    Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

    Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

    Nasional
    Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

    Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

    Nasional
    Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

    Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

    Nasional
    Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    Nasional
    Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

    Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

    Nasional
    Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

    Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

    Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

    Nasional
    Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

    Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

    Nasional
    Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

    Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com