Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amrun Daulay Dituntut 2,5 Tahun

Kompas.com - 15/12/2011, 13:08 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrat, Amrun Daulay, dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Kementerian Sosial) 2004-2006. Mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos itu dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim menyatakan Amrun Daulay sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan kedua," kata jaksa penuntut umum, Supardi, di Pengadiilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/12/2011).

Namun Amrun yang kini menjabat anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat itu tidak diharuskan mengganti kerugian negara karena dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi.

Menurut jaksa, Amrun terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Bachtiar Chamsyah (mantan Menteri Sosial), Yusrizal (Kasubdit Kemitraan Depsos), Iken BR Nasution (Direktur Utama PT Atmadhira Kara), dan Musfar Azis (Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia/ PT Lasindo).

Amrun dinilai terbukti mengusulkan penunjukan langsung PT Lasindo sebagai rekanan pengadaan mesin jahit. Dalam pengadaan 6000 unit mesin jahit yang dibiayai APBN 2004 terdapat penggelembungan harga senilai Rp 7,3 miliar.

Sementara, pengadaan 4.615 unit mesin jahit dari anggaran belanja tambahan (ABT) 2004 menimbulkan kerugian negara Rp 5,8 miliar. Selain itu, Amrun dianggap turut menunjuk langsung PT Atmadhira Karya sebagai pelaksana proyek sapi impor karena melanjutkan nota kesepahaman antara Mensos dengan pihak rekanan.

"Perbuatan terdakwa mengusulkan dan melaksanakan perintah Mensos bertentangan dengan pengelolaan keuangan negara. Unsur menyalahgunakan kewenangan sudah dapat dibuktikan," lanjut Supardi.

Dalam pelaksanannya, pengadaan sapi itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Adapun hal-hal yang memberatkan Amrun, menurut jaksa, perbuatannya tidak mendukung persaingan usaha yang sehat. Sedangkan yang meringankan, tidak mengambil keuntungan pribadi, berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan tersebut, pihak Amrun akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com