BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan menganggap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, sudah layak ditetapkan sebagai tersangka. Trimedya, kemudian mengingatkan status masa pencegahan terhadap Miranda, patut diperpanjang lagi.
"Menurut kami sudah layak Miranda Goeltom patut diduga mengetahui atau bersama-sama melakukan penyuapan terhadap anggota DPR RI. Apalagi, terbukti KPK sudah mencekal Miranda Goeltom," kata Trimedya, di sela-sela acara rakernas PDIP di Hotel Haris, Bandung, Jawa Barat, Senin (12/12/2011).
Trimedya kemudian mengingatkan, pencegahan ke luar negeri terhadap Miranda Goeltom sudah habis sejak Oktober lalu. Alangkah lebih baik, cekal terhadap Miranda Goeltom diperpanjang untuk mencegah yang bersangkutan kabur ke luar negeri.
"Cekalnya (Miranda Goeltom) Oktober sudah habis. Dan harus diperpanjang, dari pada kesulitan nanti, kalau sudah di luar negeri," Trimedya mengingatkan. (Tribunnews/Rachmat Hidayat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.