Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Polisi Jangan Cari Pembenaran dengan UU

Kompas.com - 13/11/2011, 19:37 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menilai institusi Kepolisian RI tidak perlu mencari pembenaran dengan peraturan pemerintah untuk melegalkan penerimaan dana dari PT Freeport Indonesia. Menurut Febri, dana yang diterima polri dari perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah melanggar UU.

"Polri kan selalu gunakan Keppres tentang pengamanan aset vital untuk alasan tarik uang. Tidak boleh polisi tarik uang. Departemen itu tidak boleh tarik uang selain anggaran yang dialokasikan dari APBN," ujar Febri sesuai mengikuti diskusi bertajuk "Modernisasi Kejahatan Korupsi dan Upaya Pemberantasan" di Bumbu Desa, Jakarta, Minggu (13/11/2011).

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan dana sebesar 14 juta dollar AS yang diterima institusinya bukan merupakan bentuk gratifikasi. Pasalnya, menurut Saud, pemberian dana tersebut telah diatur dengan menggunakan dalih Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengelolaan Objek Vital Negara dan Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 1 dan 2.

Menurut Febri, berdasarkan UU yang berlaku, harusnya dana diterima polisi sebagai salah satu institusi negara harus berasal dari APBN. Ia menilai, polisi seharusnya jangan justru membalik arti dari Keppres tersebut untuk mendapatkan tambahan dana dari PT Freeport. "Bayangkan saja untuk menyeberangkan orang polisi tarik uang. Itu logikanya. Keppres itu bukan membenarkan polisi menarik uang atau menerima uang. Keppres itu beri tugas kepada polisi untuk amankan aset vital, jadi jangan dibalik logikanya," sambungnya.

Karena itu, Febri mengatakan saat ini koreksi mendasar perlu dilakukan terhadap institusi Polri. Disamping itu, dalam melakukan koreksi tersebut, harus dicari tahu juga apakah dana senilai 14 juta dollar AS dari PT Freeport benar-benar sampai ke tangan personil polisi di Polda Papua. "Kalaupun Freeport atau perusaahaan manapun mau menghibahkan uang kepada penegak hukum atau kementerian itu harusnya melalui mekanisme APBN. Jadi tidak bisa langsung seperti itu, karena ini intitusi negara," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com