JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan, hanya Partai Nasdem yang lolos verifikasi badan hukum partai baru calon peserta Pemilihan Umum 2014.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengumumkan hasil verifikasi parpol tersebut melalui telekonferensi yang didengarkan di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (11/11/2011).
"Partai Nasdem telah memenuhi syarat sebagai partai politik yang berbadan hukum, untuk selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia," kata Amir.
Dengan demikian, Nasdem dinyatakan berbadan hukum dan layak mengikuti verifikasi partai peserta pemilu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, parpol baru yang akan mengikuti pemilu harus memenuhi syarat administrasi sebagai badan hukum. Salah satu syaratnya, harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, di 75 persen kabupaten pada setiap provinsi, dan di 50 persen kecamatan pada setiap kabupaten.
Amir mengatakan, parpol yang belum dinyatakan lolos verifikasi kali ini masih berkesempatan melengkapi persyaratan hingga batas akhir proses verifikasi pada 25 November.
Partai baru yang belum lolos verifikasi, antara lain, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI), dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN). Perwakilan dari ketiga partai itu dapat mengikuti pengarahan terkait persyaratan yang harus dilengkapi pada Senin (14/11/2011) di gedung Kemenhuk dan HAM.
Sebelumnya, sebanyak 14 parpol baru mengikuti verifikasi badan hukum sejak dibuka pendaftaran pada 17 Januari hingga 22 Agustus. Sedianya, hasil verifikasi diumumkan pada 21 Oktober lalu.
Terkait keterlambatan pengumuman ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pihaknya sengaja memaksimalkan waktu yang tersedia dalam menguji kelayakan administrasi hukum parpol baru.
"Pengumuman hari ini memang direncanakan dua minggu lalu. Kami dilantik 19 Oktober, kami butuh waktu kurang lebih dua minggu untuk memahami," kata Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.