Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Sistem Presidensial

Kompas.com - 09/11/2011, 14:28 WIB
Elok Dyah Messwati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan 10 isu terkait perubahan kelima UUD 1945. Isu pertama yang diusulkan untuk diubah adalah memperkuat sistem presidensial.            

"Kita sekarang ini tidak jelas, saat saya ke Malaysia ditanya: Indonesia sekarang menganut sistem presidensial atau sistem parlementer? Saya jawab sistem presidensial ala Indonesia," kata Ketua Kelompok DPD MPR RI Bambang Soeroso dalam sosialisasi "Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945" di Jakarta, Rabu (9/11/2011).

Ke-10 isu yang diusulkan DPD: memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pemilahan pemilu nasional dan pemilu lokal, forum previlegiatum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal hak asasi manusia, penambahan bab komisi negara, dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.

DPD mengusulkan agar presiden sebagai kepala pemerintahan menjalankan fungsi-fungsi eksekutif seperti mengajukan Rancangan Undang-Undang atau veto kepada legislatif, membuat perintah-perintah eksekutif, menyusun kabinet dan melaksanakan pemerintahan.            

"Sekarang ini presiden tersandera, terbelenggu oleh DPR. Saat reshuffle kabinet, presiden bingung mengakomodasi partai politik di dalam kabinetnya," kata Bambang Soeroso.            

Menurut Bambang Soeroso, presiden dalam sistem presidensial bukanlah pemegang kekuasaan legislatif. Presiden adalah kepala pemerintahan (eksekutif), meskipun dia diberi hak tertentu di bidang tersebut seperti mengajukan Rancangan Undang-Undang dan mengundangkan produk legislatif. Karena itu kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR dan DPD, sedangkan presiden berhak dan dapat memajukan Rancangan Undang-Undang.            

Sistem presidensial menempatkan presiden dalam dua kedudukan dan fungsi, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedudukan dan fungsi ini disebutkan dan dijelaskan dalam eks-Penjelasan UUD 1945, tetapi belum dinormakan melalui amandemen konstitusi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com