Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuntoro: Masa Tugas Satgas Perlu Diperpanjang

Kompas.com - 08/11/2011, 14:10 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto menilai masa tugas satgas Pemberantasan Mafia Hukum perlu diperpanjang. Menurut Kuntoro, hal tersebut perlu dilakukan karena pembangunan sistem kerja satgas sampai saat ini sudah menunjukan hasil yang baik.

"Satgas memang perlu diperpanjang dan dilanjutkan, kira-kira dua tahun lagi. Jadi nanti tinggal kita bentuk bagian akhirnya ke jenjang yang lebih baik lagi dan korupsi lebih dituntaskan lagi," ujar Kuntoro di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Ia mengatakan, perpanjangan masa tugas satgas tersebut dilakukan untuk melakukan perbaikan sistem di lembaga penegak hukum yang sering tertimpa isu korupsi, seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun pengadilan.

Ia menilai, satgas juga selama ini mempunyai peran cukup penting untuk membenahi sistem laporan dari orang yang sudah diperiksa oleh lembaga penegak hukum, untuk diberikan timbal balik dengan pertimbangan yang matang.

"Jadi kita sekarang mempunyai satu produk hukum untuk memaksa lembaga-lembaga hukum untuk melakukan perbaikan. Dan jika diperpanjang, perbaikan sistem itu akan jalan terus karena banyak aspek yang perlu diperbaiki dalam sistem penegak hukum kita," katanya.

Meski demikian, Kuntoro mengatakan, untuk melakukan perpanjangan itu merupakan kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kita sekarang sedang menyiapkan laporan akhir dan terserah kepada Presiden bagaimana, apakah akan stop di sini atau dilanjutkan," kata Kuntoro.

Masa tugas Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum akan berakhir pada Desember 2011. Sesuai Keputusan Presiden No 37/2009, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bekerja selama dua tahun sejak dibentuk pada 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com