Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Siap Hadapi Vonis Hakim

Kompas.com - 24/10/2011, 13:08 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga siap menghadapi pembacaan vonis majelis hakim atas kasus yang dijeratkan kepadanya. Sidang vonis Cirus dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Cirus, jaksa yang menangani perkara mantan pegawai pajak Gayus H Tambunan itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi karena dianggap menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi Gayus dengan menghilangkan pasal korupsi dalam tuntutan.

"Dia (Cirus) bilang 'siap'," ujar kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2011).

Menurut Parlindungan, kondisi kesehatan kliennya itu memungkinkan untuk hadir dalam sidang pembacaan vonisnya besok. Cirus yang menderita diabetes komplikasi itu pernah empat kali absen dari sidang karena dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kesehatannya sekarang semakin baik, tapi memang proses penyembuhannya lama, karena kan memang (penyakit) gula (diabetes) begitu, susah disembuhkan," kata Parlindungan.

Selaku kuasa hukum, Parlindungan berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada Cirus. "Kami berdoa semoga tuntutan jaksa dinyatakan tidak terbukti," ujarnya.

Tim jaksa penuntut umum menuntut Cirus dan meminta majelis hakim pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho untuk menjatuhkan vonis berupa hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Cirus. Jaksa menilai, Cirus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tersangka korupsi, Gayus H Tambunan di pengadilan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Cirus Sinaga terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa penuntut umum, Nasril Naib di Pengadilan Tipikor (29/09/2011) lalu.

Sebelumnya, JPU mendakwa Cirus dengan tiga pasal korupsi. Namun, hanya Pasal 21 yang dapat dibuktikan. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai Cirus terbukti menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus sehingga perkara Gayus tidak ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Cirus juga dinilai terbukti mengarahkan perkara ke kasus penggelapan. Hal-hal yang memberatkan Cirus menurut jaksa, sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya bekerja sesuai undang-undang, Cirus justru menyimpang. Perbuatannya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Selain itu, Cirus tidak menyesali perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com