JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menetapkan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, terpilih sebagai ketua pansus.
Arif terpilih setelah melalui proses lobi-lobi yang cukup alot. "Tadi lobi-lobi cukup alot, tetapi akhirnya semua legawa menyerahkan posisi ketua ke Fraksi PDI-P," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat penetapan pimpinan Pansus RUU Pemilu.
Rapat juga menetapkan tiga wakil Ketua Pansus, di antaranya Saan Mustopa (Fraksi Partai Demokrat) dan Arwani Thomafi (Fraksi PPP).
Rencananya, pansus akan mulai bekerja, melakukan pembahasan tingkat satu pada Selasa besok. "Pertama, kami akan melakukan rapat pimpinan untuk menentukan jadwal dan mekanisme pembahasan," kata Arif seusai rapat.
Pembahasan substansi RUU Pemilu akan dilakukan setelah DPR menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Pemerintah diharapkan segera menyerahkan DIM agar RUU Pemilu dapat segera dibahas dan diselesaikan.
Sementara itu, menurut Arif, ada tiga masalah krusial yang akan dibahas dalam RUU Pemilu. Di antaranya, sistem pemilu, daerah pemilihan, dan angka ambang batas parlemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.