Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil: KPU Bisa Terlibat Kasus Surat Palsu MK

Kompas.com - 28/09/2011, 17:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, jika surat palsu dijadikan alasan untuk mempidanakan Zainal Arifin Hoesein, tersangka kasus surat palsu MK, maka beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR otomatis dapat terlibat.

Hal itu diutarakan Akil, karena sudah pasti KPU dalam memilih Dewi dengan menggunakan surat palsu. "Anggapan kita Zainal itu tidak ada akibat hukum yang ditimbulkan oleh konsep surat yang tidak jadi itu, karena memang tidak pernah digunakan. Tetapi nanti, seandainya surat itu bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindak pidana bagi Zainal, maka KPU ketika menerapkan Yasin Limpo menjadi orang yang terpilih jadi orang DPR itu kena semua. Karena menggunakan surat palsu itu," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/9/2011).

Dikatakan Zainal, jika KPU menggunakan alasan mengetahui surat yang dipakainya setelah kasus tersebut mencuat, hal itu tidak bisa dijadikan alasan. Akil menilai, dalam kasus tersebut yang menjadi persoalan adalah, akibat dari awal mula munculnya proses surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 tersebut.

"Jadi kalau sejak semula sudah tahu surat itu palsu, kenapa surat asli tanggal 17 Agustus itu ada, selisihnya pun cuma beberapa hari dari tanggal 14 sampai 17 itu. Artinya, tindakan yang menggunakan surat palsu itu, sudah terpenuhi dong, karena sudah pleno. Kalau Zainal yang tandatangannya dipalsukan kena juga. Nah orang yang menggunakan surat palsu bagaimana, KPU kan? Ya kena juga kan harusnya," terang Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com