JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin, mengaku siap menerima segala bentuk hasil dari gelar perkara dengan Kompolnas, Bareskrim Polri dan Satgas Mafia Hukum. Rencananya gelar perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu (21/9/2011) pukul 09.00 WIB.
"Saya berharap kasus surat palsu ini dapat terbuka dan terang benderang. Kami berpikir positif dulu untuk menerima hasil gelar perkara ini," ujar Zainal saat dihubungi Kompas.com Rabu.
Rencananya, gelar perkara dihadiri oleh Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan, jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Propam, dan Divisi Hukum (Divkum) Polri.
Zainal Arifin adalah satu orang dari MK yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu, setelah mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan. Zainal bersama pihak kuasa hukumnya tidak terima dengan penetapan tersangka itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.