JAKARTA, KOMPAS.com - Pecah kongsi antara kepala dan wakil kepala daerah semestinya tidak terjadi. Sebab, pembagian tugas dan kewenangan kepala dan wakil kepala daerah sangat jelas.
"Pembagian kewenangan antara kepala dan wakil kepala daerah sudah jelas disebutkan dalam Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (14/9/2011) di Jakarta.
Di luar itu, ada tugas-tugas tambahan yang bisa diberikan kepala daerah kepada wakilnya. Gamawan mencontohkan, bila wakil gubernur atau wakil bupati berlatar pendidikan, tugas tambahan bisa terkait pengembangan pendidikan di wilayahnya.
"Kalau ada yang bilang tidak jelas, itu berarti tidak paham atau belum membaca UU. Semua sudah diatur, termasuk anggaran operasionalnya," kata Gamawan.
Terkait pengunduran diri Wakil Bupati Garut Dicky Chandra, Gamawan mengelak dan mengatakan Kemendagri tidak mengetahui penyebab sesungguhnya. Pengunduran diri ini terasa janggal sebab Dicky maju sebagai kandidat dalam Pilkada Garut mendampingi Aceng Fikri sebagai calon perseorangan.
Sampai Rabu ini, belum ada keputusan untuk menyikapi pengunduran diri Dicky yang mantan aktor itu. Namun, Gamawan menilai pengunduran diri adalah hak setiap orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.