Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zainal Ajukan Uji Materi UU Polri ke MK

Kompas.com - 10/09/2011, 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara tersangka Zainal Arifin Hoesein, mantan Ketua Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), akan mengajukan uji materi Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke MK. Pasal itu dinilai memberi peluang bagi Polri untuk diintervensi eksekutif.

"Pasal 8 menyebut, Polri di bawah Presiden. Ini konsep yang salah. Di situ sumbernya polisi sangat mudah diintervensi. Kita sekarang lagi susun legal standing," kata Ahmad Rifai, penasihat hukum Zainal saat diskusi di Jakarta, Sabtu (10/9/2011).

Rifai mengatakan, intervensi eksekutif terlihat jelas dalam penanganan kasus pemalsuan surat penjelasan MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I. Menurut dia, penetapan Zainal sebagai tersangka serta belum dijeratnya pengguna surat palsu hingga auktor intelektualis oleh penyidik Bareskrim Polri adalah dampak dari intervensi.

Zainal, kata Rifai, adalah pihak yang dirugikan dalam pemalsuan surat lantaran tandatangannya dipalsukan. Zainal sudah mengadukan pemalsuan itu ke Komisi Pemilihan Umum serta Bareskrim Polri agar ditindaklanjuti. Belakangan, malah dia yang dijerat.

Dikatakan Rifai, proses di Panja Mafia Pemilu di Komisi II DPR menunjukkan dengan jelas siapa aktor-aktor dalam kasus itu. "Ini tanda-tanda kemunduran polisi yang sangat luar biasa, suatu hal yang buruk. Ini merupakan penjungkirbalikkan hukum," kata Rifai.

Seperti diberitakan, Zainal dijerat bersama Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Menurut Polri, Zainal adalah pengkonsep surat penjelasan MK palsu dengan substansi "penambahan suara" untuk Partai Hanura. Setelah konsep jadi dan disimpan di komputer, Hasan lalu memindai tandatangan Zainal memberikan nomor, tanggal, serta stempel MK.

Khaeruman Harahap, ketua Panja Mafia Pemilu menilai langkah Polri menjerat pengkonsep surat sangat berbahaya bagi para pegawai seperti Zainal. "Kalau orang yang membuat konsep lalu konsep itu dipalsukan orang kemudian dipidana, tidak ada orang yang mau bikin konsep. Ini bahaya, birokrasi kita bisa lumpuh," kata dia.

Menurut Khaeruman, penyidik bisa menjerat Zainal jika langkah Hasan memberi tandatangan, tanggal, nomor, serta stempel atas perintah Zainal. "Dia pura-pura enggak tahu, takut tandatangan. Tapi itu belum ada terungkap," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Nasional
    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Nasional
    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Nasional
    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com