Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Tuding MA Lindungi Hakimnya

Kompas.com - 07/09/2011, 09:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori, menyesalkan keputusan Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan sikap resmi atas rekomendasi KY terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Selasa (6/9/2011) kemarin, MA akhirnya menolak menjalankan rekomendasi KY, karena menggangap keputusan KY itu masuk ranah teknis yudisial dan mengintervensi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Sikap itu (menolak rekomendasi) adalah bentuk proteksi terhadap anggota korps lembaga kehakiman. Harusnya mereka mempunyai itikad baik untuk menciptakan hakim-hakim yang bersih. Masyarakat pasti bisa melihat bagaimana MA melindungi hakimnya yang melanggar kode etik," ujar Iman kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2011), di Jakarta.

Sebelumnya, rencana penolakan rekomendasi tersebut sudah berdar jauh hari sebelum MA menetapkannya secara resmi Selasa kemarin. Pada Jumat (26/8/2011), Ketua MA, Harifin Tumpa mengungkapkan, meskipun pihaknya belum melakukan rapat pimpinan, namun dirinya sudah mengambil keputusan bahwa rekomendasi tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. Dugaan pelanggaran hakim, menurut Harifin, ada proses hukumnya sendiri yang sudah diatur dalam sistem lembaganya.

Imam pun menyatakan, dirinya sudah menduga akan terjadi penolakan tersebut. Ia mengaku tidak heran dengan sikap MA itu. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan berencana mengajukan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi.

"Karena saya rasa perlu diperjelas kewenangan masing-masing lembaga agar bisa dipatuhi lembaga lain," kata Imam, tanpa menjelaskan lebih lanjut kapan gugatan itu akan dilayangkan.

Seperti diberitakan, KY melayangkan rekomendasi ke MA untuk menjatuhkan sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap tiga hakim yang memimpin persidangan kasus Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.

KY menilai ketiga hakim tersebut melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan. Sejumlah saksi di KY telah memperkuat dugaan pelanggaran kode etik berupa pengabaian barang bukti oleh hakim tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com