Jakarta, Kompas -
Hal itu diungkapkan kuasa hukum salah satu tersangka Dharnawati, Farhat Abbas, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/9). Seperti diberitakan, KPK menangkap tiga orang dalam kasus itu, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suwisma, Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan, serta pengusaha Dharnawati di tiga tempat berbeda.
Farhat mengatakan, dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja tersebut mengatakan, uang Rp 1,5 miliar itu akan diberikan kepada Muhaimin dalam bentuk pinjaman. Mereka juga mengungkapkan bahwa mereka juga harus menyetor ke Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. ”Katanya, hanya mereka yang belum setor. Padahal, seharusnya setor 10 persennya. Tiga bulan ini tidak setor,” kata Farhat.
Menurut Farhat, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah yang diungkapkan kedua pejabat Kementerian Tenaga Kerja tersebut benar atau mereka hanya menjual nama menteri. Namun, yang jelas, kliennya tidak mengenal Muhaimin, tidak pernah bertemu dengan Muhaimin, atau dihubungi Muhaimin.
Dia menambahkan, kliennya merupakan korban pemerasan. Hal itu terlihat dari layanan pesan singkat (SMS) dan pembicaraan telepon yang diperdengarkan KPK ketika kliennya diperiksa. ”Ketika SMS dan telepon diperdengarkan di KPK, mereka (dua pejabat Kemnakertrans) sangat aktif,” kata Farhat.
Dihubungi secara terpisah, Muhaimin mengatakan, dia tidak kenal, tidak pernah ketemu, dan tidak pernah berkomunikasi dengan Dharnawati. Dia juga tidak pernah bicara dengan siapa pun yang mengatasnamakan dirinya. ”Ini memang fitnah yang sangat keji dan aneh. Katanya pinjaman, katanya fee,” ujarnya.
Juru Bicara Kemnakertrans Dita Indahsari menambahkan, bisa jadi ada orang yang menggunakan nama Muhaimin atau mengatasnamakan Muhaimin untuk mendapatkan uang dari orang-orang seperti Dharnawati. Menurut dia, tidak pernah ada instruksi terhadap staf khusus ataupun pegawai di Kemnakertrans untuk meminta uang kepada pihak lain apa pun alasannya.
Peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mendorong KPK menelusuri informasi tersebut. KPK harus memeriksa Muhaimin. Paling tidak, Muhaimin adalah atasan yang bertanggung jawab dan memiliki fungsi kontrol terhadap perbuatan anak buahnya.