JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI telah menyerahkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi Masyhuri Hasan dan berkasnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik Polri tetap melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut untuk melihat kemungkinan adanya tersangka lain.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat (26/8/2011). "Hari ini, tersangka Masyhuri Hasan dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan," katanya.
Menurut Anton, penyidik tetap melakukan penyidikan untuk melihat kemungkinan adanya tersangka lain. "Penyidikan masih terus berlanjut," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin menilai polisi khawatir kasus dugaan praktik mafia pemilu yang lain terungkap jika polisi menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan pemalsuan surat M. Polisi sebenarnya lebih banyak tahu dalam kasus dugaan pemalsuan surat MK tersebut, tetapi belum berani menetapkan tersangka lain.
"Polisi sebenarnya sudah tahu banyak. Namun, polisi tidak menetapkan tersangka lain karena khawatir kasus dugaan praktik mafia pemilu yang lebih besar terungkap," kata Nurul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.