Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memori Banding Susno Tertahan di PN Jaksel

Kompas.com - 25/08/2011, 11:16 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memori banding perkara korupsi terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, serta jaksa penuntut umum (JPU) belum diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses. Berkas masih tertahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Belum masuk," kata Ahmad Sobari, Humas PT DKI Jakarta kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2011). Ahmad ditanya apakah memori banding perkara Susno sudah diterima PT DKI Jakarta.

Ida Bagus, humas PN Jaksel membenarkan memori banding Susno masih di pihaknya. Menurut dia, panitera pidana masih mengkoreksi berkas. "Kan ada salah-salah ketik," kata dia.

Kapan akan diserahkan ke PT DKI Jakarta? "Ketua majelis hakimnya belum masuk. Nanti saya tanyakan," jawab Ida.

Maqdir Ismail, salah satu penasihat hukum Susno mengaku belum tahu bahwa berkas banding masih tertahan di PN Jaksel. "Waduh, enggak tahu masih di PN. Saya pikir sudah diajukan (ke PT DKI) karena sudah lama kita masukkan," kata dia.

Tim pengacara tidak protes? "Kita tidak tahu ini. Oke, nanti kita cek," jawabnya.

Seperti diberitakan, Susno divonis tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 4 miliar terkait dua perkara korupsi. Vonis itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto pada akhir Maret 2011.

Menurut majelis hakim, Susno terbukti menerima suap dari Sjahril Djohan sebesar Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salma Arowana Lestari ketika menjabat Kabareskrim Polri tahun 2009. Terkait perkara itu, Sjahril divonis satu tahun enam bulan penjara.

Selain itu, Susno juga terbukti memotong dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat tahun 2008 sebesar Rp 8,5 miliar sewaktu menjabat Kepala Polda Jabar. Sebagian dana itu dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding. Pasalnya, jaksa menuntut Susno tujuh tahun penjara. Dalam vonis, majelis hakim tak memerintahkan jaksa untuk menahan Susno. Eksekusi putusan tergantung vonis majelis banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Nasional
    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Nasional
    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Nasional
    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com