JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panja Mafia Pemilu Arif Wibowo menyatakan dengan ditetapkannya mantan Panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin menjadi tersangka dalam kasus dugaan surat palsu MM, semakin jelas terlihat bahwa Masyhuri Hasan tak bekerja sendiri. Masyhuri Hasan adalah mantan juru panggil MK yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat di Panja, memang kami melihat dia (Zainal) ada potensi terlibat. Tetapi, kita dalam panja kan kita tidak bisa menyebut bahwa dia pasti tersangka. Namun, bantahan Zainal di Panja enggak ada hubungannya dengan statusnya sebagai tersangka saat ini, karena kepolisian yang menetapkan mengenai statusnya. Yang jelas di MK, Masyhuri Hasan enggak bekerja sendiri," ujar Arif kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (22/8/2011).
Menurutnya, meskipun pihak kepolisian masih terus menjaring pelaku dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat MK ini, pihaknya akan tetap menjalankan rencana untuk melakukan konfrontrasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari KPU maupun MK. Hal ini dilakukan guna mencegah rekayasa kasus.
"Wajib dikonfrontir, meskipun dugaan kuat keterlibatan beberapa orang, baik di MK dan KPU sudah terang benderang. Komisi II juga harus segera mengadakan rapat untuk itu guna mengantisipasi tidak ada rekayasa para pihak yang berkepentingan," jelasnya.
Ia berharap, sebagian hasil dari Panja yang selama ini telah diketahui publik bisa menjadi batu loncatan untuk mempercepat penyelesaian kasus itu di kepolisian. "Soal siapa saja yang patut jadi tersangka adalah urusan kepolisian. Namun informasi dan data yang tergali di panja sesungguhnya sudah cukup untuk mempercepat sekaligus memastikan siapa saja pihak yang terlibat dan dapat jadi tersangka," terangnya.
Seperti diberitakan, Polisi telah menetapkan Zainal menjadi tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso mengatakan, penetapan dilakukan setelah kepolisian memiliki cukup bukti keterlibatannya. Saat ini telah ada dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat MK, yaitu mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.