Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zainal Tersangka, Bukti Hasan Tak Sendiri

Kompas.com - 22/08/2011, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panja Mafia Pemilu Arif Wibowo menyatakan dengan ditetapkannya mantan Panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin menjadi tersangka dalam kasus dugaan surat palsu MM, semakin jelas terlihat bahwa Masyhuri Hasan tak bekerja sendiri. Masyhuri Hasan adalah mantan juru panggil MK yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat di Panja, memang kami melihat dia (Zainal) ada potensi terlibat. Tetapi, kita dalam panja kan kita tidak bisa menyebut bahwa dia pasti tersangka. Namun, bantahan Zainal di Panja enggak ada hubungannya dengan statusnya sebagai tersangka saat ini, karena kepolisian yang menetapkan mengenai statusnya. Yang jelas di MK, Masyhuri Hasan enggak bekerja sendiri," ujar Arif kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (22/8/2011).

Menurutnya, meskipun pihak kepolisian masih terus menjaring pelaku dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat MK ini, pihaknya akan tetap menjalankan rencana untuk melakukan konfrontrasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari KPU maupun MK. Hal ini dilakukan guna mencegah rekayasa kasus.

"Wajib dikonfrontir, meskipun dugaan kuat keterlibatan beberapa orang, baik di MK dan KPU sudah terang benderang. Komisi II juga harus segera mengadakan rapat untuk itu guna mengantisipasi tidak ada rekayasa para pihak yang berkepentingan," jelasnya.

Ia berharap, sebagian hasil dari Panja yang selama ini telah diketahui publik bisa menjadi batu loncatan untuk mempercepat penyelesaian kasus itu di kepolisian. "Soal siapa saja yang patut jadi tersangka adalah urusan kepolisian. Namun informasi dan data yang tergali di panja sesungguhnya sudah cukup untuk mempercepat sekaligus memastikan siapa saja pihak yang terlibat dan dapat jadi tersangka," terangnya.

Seperti diberitakan, Polisi telah menetapkan Zainal menjadi tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.

Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso mengatakan, penetapan dilakukan setelah kepolisian memiliki cukup bukti keterlibatannya. Saat ini telah ada dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat MK, yaitu mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com