Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 16:35 WIB
Nazaruddin Tertangkap
OC Kaligis: Saya Dihalangi KPK Bertemu Nazar
| Erlangga Djumena | Minggu, 14 Agustus 2011 | 12:29 WIB
|
Share:
Persda Network/ Bian HarnansaOC Kaligis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara M Nazarudin, OC Kaligis, mengaku tidak dapat menemui kliennya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. KPK berusaha menghalang-halanginya untuk bertemu dengan kliennya.

"Dari kemarin saya tidak boleh masuk, padahal ada kuasa hukumnya. Waktu saya datang tanggal 9 Agustus (di Kolombia) itu memang sudah dihalang-halangi oleh KPK," kata OC Kaligis di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (14/8/2011).

OC Kaligis bersama sepupu M Nazaruddin, M Nasir, hari ini mencoba menjenguk di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, keduanya tidak diperbolehkan menjenguk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Kaligis mengaku dia telah menunjukkan Undang-Undang Pasal 70 KUHAP yang berisi tentang pengacara sebagaimana dimaksud berhak menghubungi dan berbicara setiap waktu untuk kepentingan perkaranya.

"Saya tidak salahkan polisi, tadi polisi bilang dia dapat perintah KPK. OCK (OC Kaligis) tidak boleh masuk. Tapi saya bilang tidak apa-apa saya ikuti, tapi terlihat KPK tampaknya takut, sampai-sampai dia tidak bolehkan saya masuk," katanya.

Kaligis mengatakan kedatangannya ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk menguji UU Pasal 70 KUHAP itu, apakah pengacara dan keluarga dapat menjenguk. "Saudaranya saja tidak boleh masuk. Ini kan sebenarnya melanggar UU Pasal 70 KUHAP," ujarnya.

Nazaruddin ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, setelah dibawa dari Kolombia selama 36 jam. Nazar tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 19.51 WIB.

Setelah itu, Nazar dibawa ke Rutan Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Tak lama kemudian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dibawa ke KPK dan dikembalikan lagi ke Rutan mako Brimob sekitar pukul 01.05 WIB. (Ferdinand Waskita)

 

Sumber :
Advertorial
»