Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Ani Yudhoyono Pantas Raih Bintang Jasa

Kompas.com - 12/08/2011, 14:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menilai Ibu Negara Ani Yudhoyono pantas menerima Bintang Republik Indonesia Adipradana. Ibu Ani dinilai telah berjasa mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama memimpin Indonesia selama tujuh tahun.

"Saya kembalikan pertanyaannya itu kepada teman-teman. Pantas tidak dengan kegiatan Ibu Ani di bidang kesosialan, kemasyarakatan? Lalu, perhatian beliau di bidang  kesehatan. Ada Indonesia Sehat, Indonesia Hijau. Ini tidak mengecilkan arti ibu mantan wapres. Itu semua sama. Pada eranya waktu itu, beliau-beliau juga memiliki jasa  yang luar biasa. Jangan lihat Ibu Ani-nya. Semuanya berjasa," kata Djoko kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/8/2011).

Ketika ditanya mengenai kontroversi penganugerahan Bintang RI Adipradana terhadap Ibu Ani, Djoko mengatakan, "Sekarang, kertas putih dilempar juga menjadi pro-kontra di masyarakat."

Selain Ibu Ani, ada juga tiga orang yang memperoleh Bintang RI Adipradana, yaitu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid  (istri presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid) Taufiq Kiemas (suami presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri), dan Yang Dipertuan Agung Malaysia Sultan Mizan Zaenal Abidin.

Djoko juga menegaskan, usulan pemberian bintang jasa disampaikan MPR RI dengan merujuk pada UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pada Pasal 28 Ayat 1 dikatakan, syarat seseorang menerima Bintang RI adalah berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan  kejayaan bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang yang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau darma bakti dan jasanya diakui secara  luas di tingkat nasional dan internasional. "Pasti MPR sudah membaca undang-undangnya,"

Proses pemberian penghargaan tersebut telah dipersiapkan sejak tiga minggu silam. Sidang Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan dipimpin Menko Polhukam serta beranggotakan Hayono Suyono, Quraish Shihab, Jimly Asshiddiqie, Juwono Sudarsono, dan TB Silalahi.

Berikut ini adalah daftar lengkap penerima Bintang Tanda Jasa 2011:

Bintang Republik Indonesia Adipradana:
1. Hj Kristiani Herrawati Yudhoyono, S.IP (istri Presiden RI)
2. Dra Hj Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, M.Hum (istri mantan Presiden RI, Abdurrahman Wahid)
3. HM Taufiq Kiemas (suami mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri)
4. Yang Dipertuan Agung Malaysia

Bintang Mahaputera Adipradana:
1. Hj Mufidah Jusuf Kalla (istri mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla)
2. Hj Asmaniah Hamzah Haz (istri mantan Wakil Presiden RI, Dr(HC) H Hamzah Haz)
3. Dr Nur Hasan Wirajuda (mantan Menteri Luar Negeri)
4. Ir H Aburizal Bakrie (mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat)
5. Dr Sri Mulyani Indrawati (mantan Menteri Keuangan)
6. Dr Siti Fadilah Supari (mantan Menteri Kesehatan)
7. Prof Dr Meutia Farida Hatta Swasono, SS, MA (mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan)
8. Letjen TNI (Purn) Moh. Ma'ruf (Mantan Menteri Dalam Negeri)
9. Mantan Perdana Menteri Jepang Yasuo Fukuda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com