JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusutan kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi menjadi ujian bagi profesionalisme polisi. Kasus tersebut juga menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu berikutnya.
"Saatnya polisi di bawah kepemimpinan Jenderal (Pol) Timur Pradopo menunjukkan profesionalismenya dalam menyikapi kasus pemalsuan surat MK, dengan cara segera menetapkan tersangka baru," kata Malik Haramain, anggota Panitia Kerja Mafia Pemilu, Komisi II DPR.
Dalam kasus pemalsuan surat MK terkait sengketa hasil pemilu legislatif tahun 2009 untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan I ini, polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Mereka antara lain mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan mantan komisioner KPU Andi Nurpati yang kini menjadi Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat.
Rabu lalu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam menuturkan, ada kemungkinan jumlah tersangka kasus itu lebih. Namun, hingga saat ini polisi baru menetapkan satu tersangka, yaitu mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan.
Menurut Malik, Masyhuri bukan aktor dominan kasus ini. "Duduk perkara kasus itu sudah jelas. Polisi seharusnya sudah dapat menetapkan tersangka lain yang menjadi aktor dominan kasus tersebut," kata dia.
Malik menduga, pihak dominan dalam kasus itu antara lain Andi Nurpati dan Arsyad Sanusi. "Semakin cepat kasus itu dituntaskan oleh penyidik, semakin cepat pula kita dapat belajar hingga persoalan serupa tidak terulang lagi di masa depan," kata Malik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.