JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, Pemerintah Pakistan telah menyatakan kesediaanya menyerahkan Umar Patek, gembong teroris internasional kepada Pemerintah Indonesia untuk diadili terkait dugaan keterlibatan dalam aksi teror.
"Secara resmi pemerintah Pakistan sudah sampaikan. Semua masih dalam proses. Sedang dipersiapkan (pemulangan)," kata Timur seusai menghadiri rapat kerja nasional penanggulangan terorisme di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin ( 25/7/2011 ).
Ia mengatakan, seluruh instansi terkait tengah berkoordinasi untuk membawa Patek. Koordinasi itu, kata dia, dipegang Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Deputi II Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT), Brigjen (Pol) Tito Karnavian mengatakan, alasan Patek diserahkan ke Indonesia karena pertimbangan hukum. Bukti-bukti keterlibatan Patek dalam aksi teror di Indonesia lebih kuat dibanding aksi teror di negara lain.
Sebelumnya, Kepala BNPT Ansyaad Mbai mengatakan, Patek akan diadili terkait keterlibatan dalam bom Natal tahun 2000 dan bom Bali I tahun 2002 . Namun, gembong yang kepalanya sempat dihargai 1 juta dollar AS itu tak dapat diadili dengan UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme karena kasusnya terjadi sebelum UU itu disahkan.
Patek yang ditangkap di Pakistan pada Januari 2011 itu akan diadili dengan KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.