Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Masih Enggan Buka Rekening Gendut

Kompas.com - 09/07/2011, 05:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri tetap tidak bersedia membuka nama pemilik berikut besaran nilai dalam 17 rekening perwiranya meski telah mencabut gugatan atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait rekening tidak wajar perwiranya atau rekening gendut.

Kepala Biro Hukum Polri Komisaris Besar Iza Fadri mengatakan, pihaknya mencabut gugatan lantaran Polri adalah badan publik yang tidak dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Hal itu, kata dia, diatur dalam Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN.

"Jadi, masalahnya terbentur di sana. Terus kita cabut (banding). Tapi, kita tetap menolak (putusan KIP)," kata Iza di Mabes Polri, Jumat (8/7/2011).

Gugatan tersebut dicabut pada 15 Juni 2011 lalu. Iza mengatakan, dirinya tetap berpegang pada Pasal 10 ayat 1 huruf A UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai alasan penolakan membuka data laporan hasil analisis PPATK terhadap 17 rekening. Dalam pasal itu, menurut dia, penyidik dapat dikenakan pidana jika membuka data transaksi keuangan.

"Tapi, yang jelas putusan KIP ini bukan eksekutorial. Bahwa masih ada upaya hukum lain, ini adalah rahasia penyidikan. Penyidik tidak akan memberikan (data) sesuai dengan UU TPPU," kata Iza.

Seperti diberitakan, KIP memutuskan bahwa informasi mengenai nama 17 perwira pemilik rekening tak wajar beserta besaran isi rekening adalah informasi publik. Sebab, Polri sudah menyidik kendati tidak memblokir rekening para perwira itu.

Adapun putusan yang dibacakan pada 8 Februari 2011 itu menjawab permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW). Berbagai pihak telah mendesak Polri agar segera membuka data. Namun, Polri tetap bersikukuh menolak sejak kasus itu mencuat pada 2010 lalu.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshidiqie, bila Polri tidak menjalankan putusan KIP, ICW bisa melaporkan Kepala Pejabat dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dan Kepala Polri ke provost serta bisa dipidanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com