Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omongan Nazaruddin Harus Jadi Bukti Awal

Kompas.com - 04/07/2011, 17:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi berpendapat, pernyataan tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, M Nazaruddin, seharusnya dapat dijadikan bukti awal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut kasus tersebut. Nazaruddin pernah menyebut beberapa anggota Dewan terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Adhie, pernyataan Nazaruddin seratus persen benar, melihat posisi Nazaruddin sebagai bendahara umum partai politik yang cukup penting. "Bendahara umum ini kalau diibaratkan di sebuah negara itu menteri keuangannya. Jadi dia yang mencari uang, mengatur uang, dan itu untuk siapa aja. Dia menjadi orang yang sangat penting di Partai Demokrat. Oleh karena itu yang perlu diperiksa ini adalah perusahaan-perusahaan yang menjadi rekanan Nazaruddin, dan yang menjadi rekanan di APBN itu harus diaudit, karena korupsinya pasti lewat situ," tutur Adhie di Rumah Perubahan, Duta Merlin, Jakarta, Senin (4/7/2011).

Adhie mengemukakan, desakan beberapa pihak untuk mendatangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut ke Indonesia sebenarnya belum perlu dilakukan. Menurutnya, saat ini yang penting adalah informasi dari Nazaruddin. Informasi-informasi tersebut harus di-cross check oleh KPK dan dijadikan bukti awal dalam mengusut kasus tersebut. "Karena kalau dia (Nazaruddin) dihadirkan ke sini (Indonesia), persoalan bisa menjadi sumir karena pasti banyak intervensi secara langsung. Jadi anggap saja sekarang dia ini sedang mendapat perlindungan untuk dapat ngomong apa saja, sambil kita terus berupaya memulangkannya," kata Adhie.

Ketika ditanya mengenai desakan tersebut terjadi karena status Nazaruddin yang saat ini sudah menjadi tersangka, menurut Adhie, hal tersebut memang benar. Namun, jika melihat dari beberapa kasus sebelumnya, seperti kasus Susno Duadji dan Gayus Tambunan, Adhie menilai mencari kebenaran dari informasi Nazaruddin harus dipioritaskan terlebih dahulu.

"Saya ingat kasus Susno Duadji. Saat itu mula-mula Susno berani ngomong soal apa-saja, tapi setelah mendapat tekanan-tekanan, akhirnya hilang. Kemudian Gayus Tambunan yang awalnya juga berani ngomong, kemudian setelah mendapat tekanan-tekanan, sekarang bungkam. Nah, kita harus menjaga situasi sekarang ini agar tidak terulang, karena apa yang disampaikan dan dilakukan oleh Nazaruddin ini merupakan korupsi besar yang terjadi di republik ini," tuturnya.

"Jangan mengatakan bahwa SMS dan BBM itu tidak cukup kuat sebagai bukti hukum. Memang tidak cukup kuat sebagai bukti hukum, tetapi cukup signifikan sebagai informasi awal. Jadi aparat hukum jangan mengumpulkan semua bukti-bukti baru semua bergerak. Mereka harus bergerak dari sekarang," ungkap Adhie.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Nazaruddin kembali buka suara. Dia menuding beberapa anggota Dewan, termasuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng turut menerima aliran dana suap tersebut.

Nazaruddin, disangka melanggar tiga pasal penerimaan suap, yaitu Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Nazaruddin, kasus ini melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Nasional
    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Nasional
    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Nasional
    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Nasional
    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Nasional
    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Nasional
    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Nasional
    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Nasional
    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Nasional
    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    Nasional
    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Nasional
    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Nasional
    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Nasional
    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com