JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengungkapkan bahwa tim investigasi Mahkamah Konstitusi telah menemukan fakta baru dalam kasus pembuatan surat palsu Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.
Menurut Akil, dari hasil investigasi tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan empat aktor intelektual dalam kasus itu, yakni mantan hakim MK Arsyad Sanusi, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo yang merupakan calon anggota legislatif Partai Hanura, dan mantan staf MK, Masyuri Hasan. "Namun, Hasan di bawah perintah," kata Akil kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Akil melanjutkan, walaupun tim investigasi telah menemukan fakta tersebut, mengetahui aktor intelektual di balik kasus itu merupakan wewenang penuh tim penyidik kepolisian.
Menurut Akil, tim investigasi hanya bekerja berdasarkan keterlibatan beberapa orang dalam kasus tersebut. "Kalau siapa yang memberi perintah, itu urusan penyidik Polri. Kita tidak usah berandai-andailah. Yang pasti, kita akan tetap berpegang teguh dengan kronologi dari hasil tim investigasi kita," ungkapnya.
Sebelumnya, setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik Bareskrim Polri, Kamis (30/6/2011), menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima dua hari lalu dari penyidik. Dalam SPDP itu, Hasan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "(Tersangka) atas nama Masyhuri Hasan dan kawan-kawan," kata Noor di Jakarta.
Seperti diberitakan, Hasan diberhentikan dengan hormat oleh MK lantaran dianggap terlibat dalam kasus pemalsuan surat keputusan perkara yang dimohonkan oleh Partai Hanura. Menurut hasil Tim Investigasi MK, Hasan diketahui mengopi berkas surat jawaban panitera MK yang dibuat pada 14 Agustus 2009. Berkas surat yang isinya tak sesuai dengan amar putusan MK itu lalu dicetak serta diberi tanggal dan nomor surat dengan tulisan tangan.
Hasan pun mengambil hasil pemindaian tanda tangan Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein yang terdapat di dalam komputer MK, kemudian membubuhkannya ke surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.