Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar: MK Temukan Fakta Baru

Kompas.com - 01/07/2011, 06:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengungkapkan bahwa tim investigasi Mahkamah Konstitusi telah menemukan fakta baru dalam kasus pembuatan surat palsu Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Menurut Akil, dari hasil investigasi tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan empat aktor intelektual dalam kasus itu, yakni mantan hakim MK Arsyad Sanusi, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo yang merupakan calon anggota legislatif Partai Hanura, dan mantan staf MK, Masyuri Hasan. "Namun, Hasan di bawah perintah," kata Akil kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Akil melanjutkan, walaupun tim investigasi telah menemukan fakta tersebut, mengetahui aktor intelektual di balik kasus itu merupakan wewenang penuh tim penyidik kepolisian.

Menurut Akil, tim investigasi hanya bekerja berdasarkan keterlibatan beberapa orang dalam kasus tersebut. "Kalau siapa yang memberi perintah, itu urusan penyidik Polri. Kita tidak usah berandai-andailah. Yang pasti, kita akan tetap berpegang teguh dengan kronologi dari hasil tim investigasi kita," ungkapnya.

Sebelumnya, setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik Bareskrim Polri, Kamis (30/6/2011), menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima dua hari lalu dari penyidik. Dalam SPDP itu, Hasan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "(Tersangka) atas nama Masyhuri Hasan dan kawan-kawan," kata Noor di Jakarta.

Seperti diberitakan, Hasan diberhentikan dengan hormat oleh MK lantaran dianggap terlibat dalam kasus pemalsuan surat keputusan perkara yang dimohonkan oleh Partai Hanura. Menurut hasil Tim Investigasi MK, Hasan diketahui mengopi berkas surat jawaban panitera MK yang dibuat pada 14 Agustus 2009. Berkas surat yang isinya tak sesuai dengan amar putusan MK itu lalu dicetak serta diberi tanggal dan nomor surat dengan tulisan tangan.

Hasan pun mengambil hasil pemindaian tanda tangan Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein yang terdapat di dalam komputer MK, kemudian membubuhkannya ke surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com