JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Khusus Pengawas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memberikan keterangan terkait nama-nama tenaga kerja Indonesia yang berada di penjara di Arab Saudi. Nama-nama tersebut berjumlah 25 orang tenaga kerja.
Salah satu anggota tim itu, Rieke Diah Pitaloka, memaparkan data-data tersebut agar masyarakat dan pemerintah dapat melihat jelas bahwa masih banyak TKI yang mengalami masalah di negeri orang.
"Kami sampaikan daftar nama TKI yang divonis mati di Arab Saudi dan beberapa kasus lain. Nama-nama tersebut kami lansir ke media agar keluarga TKI bersangkutan mengetahui kondisi mereka," ujar Rieke di Ruang Fraksi PDI-P, Gedung Nusantara I DPR, Jumat (24/6/2011).
Berikut adalah nama dan data hukuman TKI tersebut:
1. Abdul Azizi, Ahmad Azizi Hartiti, Muhammad Rusyidi Muhyi Jamil alias Mursyidi, Saeful Mubarak Haji Abdullah, Muhammad Daham Arifin (sedang dalam proses pengadilan), dan Sam'ani bin Muhamad Niyan.
Keenam TKI ini berasal dari Amuntai, Kalimantan Selatan, dan sedang berada di Penjara Umum Mekkah sejak akhir November 2006. Para TKI ini divonis hukuman pancung karena dituduh berkelompok membunuh dan mengubur warga negara Pakistan Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad.
2. Ety binti Toyib Anwar
Wanita asal Majelengka, Jawa Barat, ini tengah berada di Penjara Thaif. Ia diancam vonis qishash, tetapi dimaafkan dari hukuman mati. Namun, sampai saat ini belum diketahui kabarnya. Ia dituduh berkelompok dengan warga negara India, Abu Bakir, untuk meracuni majikannya Faisal Abdullah Al Ghamdi pada tahun 2002.
3. Jamilah binti Abidin Rofii
Wanita asal Cianjur, Jawa Barat, ini berada di Penjara Umum Mekkah sejak Maret 2007. Ancaman hukumnya adalah dengan membayar diyat. Jamilah dituduh membunuh majikan bernama Salim Al Ruqi. Menurut pengakuan Jamilah, majikannya itu berusaha memerkosanya di daerah Riyadh Dhahir, Mekkah.