Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ito: Tanpa Bukti Surat Palsu, Tetap Bisa

Kompas.com - 24/06/2011, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dapat meningkatkan penanganan kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu di Sulawesi Selatan tahun 2009 ke tahap penyidikan tanpa alat bukti surat palsu.

"Bisa. Masih ada banyak alat bukti, surat, saksi-saksi, sudah banyak. Tapi tidak mungkin ini disampaikan ke publik," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi seusai bertemu dengan Sekretaris Jenderal MK Janedri M Gaffar di Mabes Polri, Jumat ( 24/6/2011 ).

Ito ditanya apakah penyelidikan tidak bisa berjalan tanpa ada alat bukti surat palsu.

Ito mengatakan, penyidik masih mencari alat bukti serta saksi lain untuk menguatkan adanya pemalsuan. Hingga kini, pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa sebelum meningkatkan ke penyidikan. "Misalnya kalau saya memalsukan surat saya kan pakai alat, apakah pulpen, alat ketik. Itukan alat bukti juga," Ito menjelaskan.

Dikatakan Ito, dalam pertemuan dengan Janedri, tim penyidik yang dipimpin Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Matius Salempang memaparkan perkembangan maupun kendala penyelidikan selama ini. Janedri datang atas perintah Ketua MK, Mahfud MD.

"Kita meyakinkan pak Sekjen agar meyampaikan ke pak ketua MK bahwa apa yang selama ini menjadi rumor bahwa polisi segan memanggil (saksi) itu tidak benar. Tentunya kita harus melakukan asas praduga tak bersalah. Pak Sekjen telah membuka seluas-luasnya apapun yang kita perlukan," kata Ito.

Ketika ditanya apakah sudah ada jadwal pemanggilan pemeriksaan Andi Nurpati, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ito mengelak dengan menjawab," Sudahlah, itu masalah teknis penyelidikan."

Seperti diberitakan, sebelumnya Polri menyebut terkendala belum ditemukannya surat palsu yang pertama kali dibuat. Penyidik hanya memiliki salinan surat palsu dan surat keputusan resmi dari MK. Penyidik telah memeriksa belasan saksi, baik dari KPU maupun MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com