Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Choi: 23 TKI Menunggu Keputusan SBY

Kompas.com - 23/06/2011, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi I DPR, Effendy Choirie, menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun langsung dalam membebaskan 23 tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.

Menurut dia, Yudhoyono harus meniru langkah politik yang pernah diambil oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid ketika membebaskan Siti Zaenab, TKI asal Desa Martajasah, Bangkalan, Madura, dari hukuman mati pada 1999.

"SBY harus berkomunikasi langsung, ini ada 23 TKI yang terancam hukuman mati karena saya yakin duta besar kita di Arab tidak mampu untuk bertemu Raja karena kultur di sana memang sangat sulit untuk bertemu Raja. Kemudian Menteri Luar Negeri kita pun sebenarnya tidak punya akses di Arab. Dulu kan Gus Dur bisa kok," ujar Effendy seusai mengikuti sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Politisi yang akrab dipanggil Gus Choi ini menambahkan, dalam struktur Pemerintah Arab Saudi, kedudukan seorang raja melebihi hukum yang berlaku.

Dia menuturkan, meskipun dalam hukum pidana pelaku pembunuhan harus dipancung, ketika rajanya meminta untuk membatalkannya, hukuman tersebut pun tidak berlaku.

"Nah, mengenai masalah keluarga yang tidak memaafkan itu kan jelas. Kita harus melobi raja tentunya. Jadi, keluarga memaafkan itu karena disuruh raja. Kalau raja bilang 'sudah maafkan saja', pasti keluarga itu memaafkan," lanjutnya.

Oleh karena itu, lanjut Gus Choi, Presiden Yudhoyono diharapkan tidak hanya mengandalkan duta besarnya di Arab untuk membebaskan 23 tenaga kerja tersebut.

Menurut dia, sebagai seorang pemimpin, Yudhoyono seharusnya lebih proaktif dalam menjamin keselamatan warga negaranya di dalam ataupun di luar negeri.

"Walaupun sebetulnya keberhasilan itu masih 50-50, ini kan belum dilakukan oleh SBY. Jadi itu yang harus dicoba sekarang untuk membebaskan 23 TKI kita di sana," katanya.

Seperti diberitakan, Ruyati binti Satubi (54), seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia, Sabtu (18/6/2011), dihukum mati setelah mengaku membunuh wanita asal Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid pada 2010.

Migrant Care beberapa waktu lalu mengungkapkan, selain Ruyati, masih ada 23 warga negara Indonesia yang didakwa ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Proses hukum terhadap mereka sedang berlangsung dan ada kemungkinan kasus yang menimpa Ruyati bisa terulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional
    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Nasional
    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com