Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang untuk Bebaskan Darsem

Kompas.com - 22/06/2011, 04:34 WIB

Tegal, Kompas - Pemerintah membayar uang darah bagi Darsem yang saat ini terancam hukuman mati di Arab Saudi. Uang penggantian sebesar Rp 4,7 miliar sudah disepakati DPR, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Luar Negeri. Uang tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2011.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Muhaimin Iskandar seusai membuka Nakertrans Expo 2011 di Pusat Promosi dan Informasi Bisnis Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (21/6). ”Untuk sementara, uang darah (diyat) akan diupayakan diambil dari APBN. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan diperoleh dari jalan lain,” ujar Muhaimin.

Mennakertrans berjanji menambah jumlah ahli hukum di negara penempatan untuk mendampingi TKI bermasalah. Pemerintah tengah mengupayakan pemulangan jenazah Ruyati.

Kementerian Luar Negeri RI memastikan telah membayar seluruh uang diyat tenaga kerja Indonesia asal Subang, Jawa Barat, Darsem binti Daud, sebesar 2 juta real atau Rp 4,7 miliar.

Menurut Juru Bicara Kemlu Michael Tene, uang diyat sepenuhnya dari anggaran Kemlu. Pemerintah sama sekali tidak menerima donasi dari mana pun.

Darsem terancam hukuman mati di pengadilan Arab Saudi lantaran divonis bersalah membunuh majikan prianya. Dalam pengadilan, Darsem membela diri bahwa dia terpaksa membunuh karena akan diperkosa.

”Uang sudah kami kirim melalui KBRI di Riyadh. Dengan dibayarnya uang diyat itu, Ibu Darsem bebas dari vonis hukuman mati. Namun, proses hukum di tingkat banding masih terus berjalan. Semoga nanti vonisnya bebas murni,” ujar Tene.

Pemerintah juga diminta menyelamatkan Emi binti Katma Mumu, TKI asal Sukabumi, Jawa Barat, yang divonis hukuman mati akhir tahun 2010 akibat membunuh anak sendiri yang baru lahir di Arab Saudi.

”Kami inginnya Emi pulang saja. Biar dia mencari kerja di sini. Saya berbicara dengan dia per telepon sekitar empat bulan lalu,” kata Esih (45), ibu Emi.

Keluarga Darmawati (40), TKI asal Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantu membebaskan Darmawati dari tahanan di Arab Saudi. Darmawati dituduh membunuh Ammah, TKI asal Tapin, tahun 2002.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com