Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Senang Busyro Tetap Pimpin KPK

Kompas.com - 20/06/2011, 18:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin mengaku partainya turut senang dengan kembali ditetapkannya Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan, penetapan ini juga membantu Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pimpinan KPK (Pansel KPK) sehingga hanya cukup mencari delapan orang lagi untuk bakal calon pimpinan.

"Kami senang dengan putusan MK karena putusan itu sangat melegakan, telah memenuhi harapan teman-teman yang memiliki komitmen menjaga untuk KPK dalam memerangi korupsi. Jadi, dengan ditetapkannya Pak Busyro menjadi 4 tahun, dengan ini juga sedikit meringankan kerja Pansel KPK untuk menyiapkan calon-calon yang nanti akan dibawa ke DPR," ujar Lukman saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2011).

Lukman menilai, keputusan itu sudah tepat, apalagi Busyro merupakan sosok dengan integritas tinggi. Ia berharap Pansel KPK dapat memilih calon-calon lainnya yang juga memiliki integritas dan bersemangat memberantas korupsi sehingga bisa disatukan dengan Busyro yang telah berpengalaman selama satu tahun di KPK.

"Betul, bisa membawa pengaruh positif. Melihat integritasnya (Busyro), saya pikir akan menjadi lebih baik kalau Pansel KPK berhasil juga menyodorkan nama-nama yang berintegritas lainnya ke DPR. Dengan demikian akan terbentuk kesatuan yang solid untuk pemberantasan korupsi nantinya," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pada pemilihan Busyro sebagai calon pengganti Antasari Azhar, Komisi III DPR memutuskan bahwa Busyro hanya akan menjalani masa satu tahun sesuai masa jabatan Antasari yang akan berakhir Desember 2011. Keputusan ini hanya didukung oleh delapan fraksi DPR. Sementara itu, Fraksi PPP menolak keputusan itu.

PPP menyatakan setuju jika Busyro menjalani masa empat tahun, seperti masa jabatan pimpinan KPK pada umumnya. Keputusan Komisi III itu terpatahkan setelah MK memutuskan Busyro dapat melanjutkan masa jabatannya selama empat tahun sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com