Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Didesak Periksa Mantan Kadispenda

Kompas.com - 13/06/2011, 12:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Masyarakat Berantas Koruptor yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) mendesak Komisi Yudisial agar memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu, M Chaeruddin. Ketua PBHI Hendrik D Sirait mengatakan, Chaeruddin adalah saksi penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di balik vonis bebas terdakwa Gubernur nonaktif Agustrin Najamudin. Kasus ini diputus bebas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan suap dalam menangani perkara kepailitan PT SCI.

"Sudah dua pekan, tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menelusuri dugaan kasus suap lainnya. Dan pemeriksaan Chaeruddin ini menjadi penting mengingat keterangan dia adalah satu mata rantai terpenting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Agusrin," ujar Ketua PBHI Hendrik D Sirait dalam konferensi persnya di Kantor PBHI, Jakarta, Senin (13/6/2011).

Hendri mengatakan, Chaeruddin pernah menjadi saksi kunci dalam persidangan 7 Maret 2011 lalu di PN Jakarta Pusat. Dalam keterangannya di persidangan, menurut Hendrik, Chaeruddin mengaku telah memalsukan tanda tangan atas sepengetahuan Agusrin. Selain itu, Chaeruddin juga mengungkapkan adanya aliran dana melalui tiga bagian dengan total Rp 7 miliar yang diserahkan oleh Agusrin.

"Dari penjelasan dia (Chaeruddin) ini sangatlah jangal, jika hakim Syarifuddin mengabaikan sama sekali keterangan dia dan tidak memasukkannya dalam pertimbangan vonis terhadap Agusrin. Apalagi keterangan Chaeruddin diperkuat dengan adanya bukti-bukti foto pada saat penyerahan yang kepada Agusrin," tambahnya.

Oleh karena itu, selain mendesak KY untuk memeriksan Chaeruddin, Hendrik meminta jaksa penuntut umum untuk memasukkan keterangan Chaeruddin dalam memori kasasinya. Mengingat kasus Agusrin ini sudah memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung, ia juga meminta MA untuk menunjuk langsung hakim agung, Artidjo Alkostar, sebagai ketua majelis hakim di tingkat kasasi.

"Kami harap Ketua MA Harifin Tumpa bisa mengabulkannya. Karena penunjukan Artidjo penting karena beliau adalah salah satu hakim agung yang kami percaya, keredibilitas, intergritas, dan profesionalitasannya," tukasnya.

Agusrin sebelumnya tersangkut perkara korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Atas kasus ini, ia divonis bebas pada 24 Mei 2011 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Syarifuddin.

Syarifuddin sendiri menolak jika kasus yang menjeratnya saat ini dikaitkan dengan putusan-putusan yang pernah diputus.

"Kok suap yang dituduhkan kepada saya makin melebar? Kok lari kepada pembebasan Agusrin? Sampai hari ini saya masih bertahan bahwa pembebasan Agusrin murni bebas," kata Syarifuddin seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

    Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

    Nasional
    Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

    Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

    Nasional
    Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

    Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

    Nasional
    Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

    Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

    BrandzView
    Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

    Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

    Nasional
    KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

    KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

    Nasional
    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Nasional
    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Nasional
    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Nasional
    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Nasional
    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Nasional
    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Nasional
    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

    Nasional
    Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Nasional
    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com