Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra Tantang Somasi Setjen DPR

Kompas.com - 17/05/2011, 13:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan menegaskan, pihaknya tidak akan menanggapi somasi yang dilayangkan Sekretariat Jenderal  DPR terkait siaran pers mengenai uang pulsa anggota DPR.

Sekretaris Jenderal DPR Nining Indrasaleh telah mengeluarkan somasi dalam surat bernomor: HM.00/3823/SETJEN/V/2011 tertanggal 12 Mei 2011 agar Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencabut penyataannya tentang uang pulsa anggota DPR dan meminta maaf di lima media nasional. Jika tidak dilaksanakan dalam tiga hari sejak dikeluarkannya surat tersebut, somasi akan dilanjutkan ke ranah hukum.

"Kami menilai somasi tersebut hanya merupakan bentuk kepanikan dari Setjen DPR dan sikap antikritik dan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Kami juga menilai penafsiran kata uang pulsa sebagai tunjangan komunikasi intensif itu adalah sesuatu yang wajar. Sama aja dengan kata studi banding dan pelesiran, yang tidak ada dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), namun menggunakan istilah kunjungan kerja keluar negeri," ujar Yuna saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2011).

Yuna menjelaskan, pihaknya menafsirkan tunjangan komunikasi intensif sebagai uang pulsa DPR karena dalam penghasilan DPR terdapat jenis yang sama, yakni tunjangan komunikasi yang bernilai Rp 14 juta dan biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja komunikasi intensif yang besarnya Rp 8,9 juta per bulan dalam bentuk penghasilan.

"Tapi, toh, selama ini juga tidak ada penjelasan untuk apa dan perbedaan dari kedua jenis tunjangan itu. Selain itu, DPR juga terdapat anggaran penyerapan aspirasi dalam bentuk kegiatan yang pada tahun 2010 besarnya Rp 173,16 miliar," katanya.

Yuna menambahkan, pihaknya tidak bermaksud mendelegitimasi DPR dengan siaran pers yang dikeluarkannya. Menurut dia, pihaknya justru menginginkan DPR melakukan perubahan di dalam institusinya untuk penghematan anggaran.

"Bagaimana DPR dapat mengkritisi anggaran pemerintah kalau DPR sendiri memiliki desain anggaran yang boros," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Yuna, jika Setjen DPR melanjutkan somasi tersebut ke jalur hukum, pihaknya siap untuk meladeni langkah hukum tersebut. Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan meminta maaf dan mencabut siaran pers yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Kami juga akan menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM karena ini adalah upaya pembungkaman hak menyatakan pendapat yang dilakukan oleh institusi negara dalam hal ini Setjen DPR," ujarnya.

Seperti diwartakan, dalam data yang dirilis Fitra, Rabu (11/5/2011), berdasarkan data DIPA 2010 dan 2011, anggaran pulsa untuk anggota DPR setahun mencapai Rp 168 juta per anggota, atau Rp 14 juta per bulan. Fitra juga mencatat bahwa selama setahun, DPR memperoleh tunjangan komunikasi untuk pulsa telepon seluler sebesar Rp 102 juta untuk lima kali masa reses, atau sekitar Rp 20 juta dalam setiap masa reses. Sementara itu, total anggaran untuk komunikasi atau isi pulsa saja per anggota Rp 270 juta per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com