Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan BJPS Harus Selaras

Kompas.com - 10/05/2011, 20:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.Com — Masyarakat meminta DPR mempertahankan draf Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Keinginan pemerintah menghapus empat bab dan 30 pasal dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) justru berpeluang menghilangkan roh jaminan sosial.

Panitia Khusus RUU BPJS DPR mengadakan rapat internal di Jakarta, Selasa (10/5/2011). Rapat kerja pertama antara pansus dan pemerintah dijadwalkan berlangsung hari Kamis (12/5/2011).

Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Surya Tjandra mengatakan, DPR harus berani mempertahankan prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam RUU BPJS. "DPR jangan terjebak manuver pemerintah yang enggan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

UU No 40/2004 tentang SJSN merupakan amanat Pasal 28h Ayat 3 dan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Rakyat belum menikmati SJSN karena pemerintah tak kunjung menyusun RUU BPJS, 11 peraturan pemerintah, dan 10 peraturan presiden sebagai landasan hukum.

Penghapusan bab-bab krusial yang mengatur antara lain soal status badan hukum, kewenangan, iuran, sampai penyelesaian sengketa justru mematahkan semangat pelaksanaan SJSN. Dalam DIM pemerintah, BPJS baru tidak berbeda jauh dengan empat badan usaha milik negara (BUMN) pelaksana jaminan sosial kini, PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal menambahkan, BPJS harus memiliki hak penegakan hukum dan memberi sanksi. Tanpa wewenang ini, BPJS akan mengulang pengalaman PT Jamsostek (Persero) yang kesulitan merekrut peserta baru karena kelemahan fungsi pengawasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Iqbal, yang juga Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), menerima keinginan pemerintah agar BPJS tidak tunggal. "Tetapi, badan hukum BPJS adalah publik wali amanat, bukan BUMN atau perseroan terbatas demi transparansi," ujar Iqbal.

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, pemerintah harus punya kehendak kuat untuk menyelesaikan RUU BPJS dengan tidak membuat BPJS baru yang kemungkinan sama seperti sekarang.

"Pastikan saja yang ada saat ini dengan perbaikan sistem. Sistem wali amanat jangan diintervensi Menkeu," ujar Timboel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com