Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Korupsi Gayus Lengkap

Kompas.com - 06/05/2011, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak terkait perkara gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar.

"Kemarin telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (6/5/2011).

Boy mengatakan, perkara keduanya digabungkan dalam satu berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU). Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan. "Kemungkinan dilimpahkan minggu depan," kata dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan, pelimpahan tahap II akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Seperti diberitakan, kepemilikan harta fantastis itu terungkap setelah rekayasa kasus korupsi, penggelapan, dan pencucian uang di Bareskrim Polri tahun 2009 terbongkar. Rekayasa kasus itu mencuat setelah diungkap oleh Komjen Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan hasil analisa (LHA), uang Rp 28 miliar itu disimpan di 20-an rekening di Bank Panin dan BCA. Setelah blokir dibuka oleh penyidik, Gayus sempat menarik uang untuk menyuap para penegak hukum. Uang yang tersisa saat diblokir kembali tinggal Rp 10 miliar.

Setelah diselidiki, Gayus diketahui juga menyimpan harta di sekitar 10 safety box . Dari 10 safety box itu, hanya satu yang terisi harta dalam bentuk dollar AS dan Singapura, logam mulia, serta lembaran saham dengan total Rp 74 miliar. Harta Rp 100 miliar itu diduga hasil tindak pidana saat berkerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Hingga saat ini, penyidik baru bisa membuktikan penyuapan senilai Rp 925 juta oleh Roberto Santonius, konsultan pajak. Perkara Roberto diberkaskan secara terpisah. Penyidik belum bisa membuktikan tindak pidana terkait harta Rp 99 miliar.

Di pengadilan, Gayus mengaku menerima 3.500.000 dollar AS setelah melakukan tiga pekerjaan dari tiga perusahaan Bakrie Grup. Menurut Gayus, tiga pekerjaan itu diberikan oleh Alif Kuncoro. Belakangan, Gayus mencabut pernyataannya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Nasional
    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Nasional
    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Nasional
    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Nasional
    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com