Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakpus Tegur Menkes, BPOM, dan IPB

Kompas.com - 26/04/2011, 21:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang hingga kini belum juga mengumumkan nama-nama merek susu form ula yang mengandung Enterobacter sakazakii.

Padahal, Mahkamah Agung (dalam putusan kasasinya) memerintahkan dengan tegas agar ketiga pihak itu mengumumkan susu berbakteri itu melalui media cetak dan elektronik.   

"Kami tegur ketiga pihak untuk melaksanakan putusan MA dalam waktu delapan hari," ujar Syahrial Oesman, Selasa (26/4/2011) dalam sidang aanmaning (teguran), yang dihadiri oleh kuasa hukum IPB, Edward Arva, dan jaksa pengacara negara yang mewakili Menteri Kesehatan dan BPOM Cahyaning Nurati. Selain ke tiga pihak tersebut, hadir pula dalam pertemuan itu penggugat David Tobing.

Dalam kesempatan tersebut, Edward Arva kembali menegaskan sikap kliennya. Ia mengungkapkan, IPB tidak dapat mengumumkan hasil penelitian itu terkait persoalan etis yang harus d iperhatikan.

Menurut Edward, publikasi penelitian akademis biasanya dilakukan di dalam jurnal dan seminar, serta bukan ke media cetak dan elektronik.

Namun, Edward mengelak jika keputusan IPB itu diartikan menolak untuk melaksanakan putusan MA. Saat David Tobing meminta ketegasan apakan IPB mau melaksanakan putusan atau tidak, Edward mengaku tidak bersedia menyebutkan bahwa IPB tidak mau melaksanakan putusan.

"Hal itu dianggapnya tidak etis. Kami warga yang taat hukum. Sebenarnya ada alternatif, baca pasal 225 Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Saudara bisa menuntut ke pengadilan," kata Edward.

Setali tiga uang dengan IPB, Cahyaning pun mengungkapkan pihaknya juga tidak dapat mengumumkan nama-nama merek susu formula berbakteri. Pasalnya, Menteri Keseh atan dan BPOM tidak memiliki data tentang hasil penelitian yang dimaksud. IPB belum menyerahkan data hasil penelitian itu ke kliennya. Pihaknya pun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa.

Sementara itu, David Tobing menilai pernyataan tiga tergugat tersebut bohong. Ia menuding pernyataan kuasa Menkes, BPOM, dan IPB tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam berkas perkara gugatan yang disebutkan bahwa IPB telah menyerahkan hasil penelitian itu kepada Menkes dan BPOM. Ia akan menunggu selama delapan hari mendatang apakah para tergugat akan memenuhi putusan itu atau tidak.

Mengenai alternative penggunaan pasal 225 HIR melalui jalur gugatan, David mengaku belum memikirkannya. Ia masih akan berusaha memaksa IPB, Menkes, dan BPOM mengeluarkan nama merek susu terkontaminasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com