Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spanyol Tolak Ekstradisi, Polisi Kirim "Red Notice"

Kompas.com - 07/04/2011, 04:07 WIB

Jakarta, Kompas - Pengadilan tinggi Spanyol menolak permintaan Indonesia mengekstradisi tersangka pembunuh berencana, Imran Firasat Sulaeman (32), yang merupakan warga negara Spanyol dan Pakistan.

Sebagai tindak lanjut, Polri menerbitkan peringatan, red notice (serupa daftar pencarian orang), terhadap Imran. Peringatan ini disebarkan ke banyak negara. Polda Metro Jaya berharap bisa menangkap tersangka di negara lain. Pembunuhan ini terjadi pada 15 Juni 2010.

Kepala Satuan Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta menyampaikan hal itu Rabu (6/4). Ia didampingi Kepala Unit 2 Ajun Komisaris Jerry Siagian dan sejumlah penyidik.

Imran adalah tersangka pembunuh Viktor Rizky Wibowo (27). Pembunuhan ini terjadi pada 15 Juni 2010.

Menurut Jerry, polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan kasus penculikan yang dibuat istri Viktor, Selvi Magdalena, pada 16 Juni 2010.

Setelah membunuh, Imran juga diduga memotong-motong jenazah korban menjadi tiga bagian. Potongan jenazah dimasukkan dalam dua koper besar lalu dibuang ke Karawang, Jawa Barat. Potongan mayat itu ditemukan di Rengasdengklok dan sekitar Gerbang Tol Karawang, 18 Juni 2010.

Setelah dipastikan bahwa potongan jenazah itu adalah potongan jenazah Viktor, polisi mencari Triana (20) yang diduga wanita simpanan Imran. Triana ditangkap di rumah kos di Yogyakarta, pada Juli 2010.

”Berbekal informasi dari Triana, kami mengejar Imran. Kami kalah cepat. Dia sudah di pesawat yang hendak meluncur ke Barcelona, 18 Juli 2010,” tutur Jerry.

Paspor palsu

Dengan paspor palsu, Imran yang juga pemilik delapan cabang restoran di Jakarta dan sejumlah kota besar di Indonesia ini, kabur ke Barcelona, Spanyol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com