JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah aktor era 1980-an, Herman Felani, terkait dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemrov DKI Jakarta pada 2006-2007. Herman ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada Februari 2011.
"Penggeledahan rumah Herman Felani di Komplek Depsos (Departemen Kesehatan) Nomor 70 Bintaro Permai," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat, Senin (4/4/2011).
Menurut informasi dari biro humas KPK, sebanyak sembilan penyidik menggeledah rumah Herman sejak 09.30. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung.
Herman Felani ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan filler iklan di Pemrov DKI terkait dua perusahaan periklanan yang dimilikinya. Perusahaan Herman, yakni PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa, menjadi rekanan Pemrov DKI.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan yang divonis delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.
Herman diduga memberi uang kepada sejumlah pejabat Pemrov DKI agar memenangkan tander proyek iklan yang didanai APBD DKI 2006-2007 itu. Diduga adanya aliran dana Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Journal Effendi pada 2006.
Sementara pada 2007, PT Sandi Perkasa memberikan kompensasi Rp 569 juta kepada Jornal atas kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar yang dimenangkan perusahaan Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.