Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Masyarakat Bisa Mengawasi DPR

Kompas.com - 30/03/2011, 18:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengatakan, masyarakat bisa memantau dan mengawasi langsung pelaksanaan pembangunan gedung baru DPR yang dianggarkan Rp 1,138 triliun. Jika menemukan penyelewengan, masyarakat bisa melaporkannya ke KPK. Jasin menjelaskan, sesuai peraturan undang-undang, KPK hanya bisa memantau dari luar ring pengawasan.

"Kita harapkan masyarakat penggiat korupsi, LSM, ICW, konsen mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pengawasan barang dan jasa. Semoga ini tidak ada korupsinya karena DPR, kan, lembaga terhormat," kata Jasin, di Gedung KPK, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2011).

Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi adanya dugaan korupsi berdasarkan laporan masyarakat maka KPK tidak akan ragu menyelidikinya.

"Sedapat mungkin ada jendela kita masuk. Kalau sekarang belum dimulai (pembangunannya), kan, tidak bisa dikatakan (ada) korupsi," kata Jasin.

Selain itu, KPK akan mengkaji sistem pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan gedung DPR. "Mengkaji sistemnya, bagaimana agar tidak korup, apakah dalam pengadaan sudah sesuai dengan keppres (keputusan presiden)," ujarnya.

Ia melanjutkan, sistem yang dinilai terbaik dalam pengadaan barang dan jasa pembangunan gedung DPR adalah secara elektronik. Dengan demikian, masyarakat ataupun calon pemborong dapat mengakses informasi terkait pengadaan barang dan jasa secara online.

"Agar lebih transparan, lebih modern, itu kan lebih bagus," ujarnya.

Seperti diketahui, DPR tengah mengusung rencana pembangunan gedung baru setinggi 36 lantai dengan 3 basement dan 1 semi-basement. Terkait besaran anggaran, Jasin enggan berkomentar. Menurutnya, KPK tidak memiliki kapasitas dalam menilai apakah anggaran tersebut sesuai atau tidak. KPK juga tidak memiliki kapasitas menilai penting atau tidaknya pembangunan gedung DPR.

"Tapi, dalam pengadaan, kita mengusahakan pelaksanaan pengadaan gedung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

    Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

    Nasional
    KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

    KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

    Nasional
    4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

    4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

    Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

    Nasional
    KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

    KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

    Nasional
    Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

    Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

    Nasional
    Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

    Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

    Nasional
    Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

    Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

    Nasional
    Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

    Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

    Nasional
    Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

    Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

    Nasional
    Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

    Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

    Nasional
    Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

    Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

    Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

    Nasional
    Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

    Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

    Nasional
    Nasib Pilkada

    Nasib Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com