Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Erizman Mulai Disidang Etik

Kompas.com - 08/03/2011, 13:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen (Pol) Raja Erizman mulai menjalani sidang kode etik dan profesi di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Selasa (8/3/2011). Raja ditetapkan sebagai terperiksa terkait penanganan kasus Gayus HP Tambunan di Bareskrim Polri.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Hari ini saksinya Brigjen (Pol) Edmond Ilyas dan Heru Winarko," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat, Selasa.

Raja adalah terperiksa terakhir yang menjalani sidang kode etik. Menurut Polri, Raja melanggar kode etik saat menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Saat itu, ia menggantikan Edmond yang dimutasi sebagai Kepala Polda Lampung.

Selama persidangan para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak banyak terungkap keterlibatan Raja dalam kasus Gayus. Dalam dakwaan Sjahril Djohan, Raja pernah ditemui Sjahril dan Haposan Hutagalung sekitar bulan Oktober 2009 .

Saat itu, Sjahril memperlihatkan ke Raja secarik kertas kecil yang berisi rencana pembagian uang jika blokir uang Rp 28 miliar milik Gayus dibuka penyidik. Di kertas yang ditulis Haposan itu tertulis rencana pembagian uang untuk jaksa, penyidik, hakim, dan tim pengacara masing-masing Rp 5 miliar. Namun, dakwaan itu tidak terbukti.

Raja mengakui mengeluarkan surat permintaan pembukaan blokir rekening Gayus ke Bank Panin dan Bank BCA. Menurut dia, blokir rekening harus dibuka lantaran uang Rp 28 miliar itu tidak terkait tindak pidana sesuai petunjuk jaksa. Akhirnya, sebagian uang ditarik Gayus dan mengalir ke berbagai pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com