JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung memperberat hukuman Anggodo Widjojo dari lima tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Agung Khrisna Harahap, Kamis (3/3/2011). Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar (Ketua Muda Bidang Pidana Umum MA), dengan hakim anggota Krisna Harahap, MS Lumme, Surjajaya, dan Abdul Latief.
Menurut Krisna, Anggodo terbukti melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU 31/1999.
Permufakatan jahat yang dimaksud adalah permufakatan dengan Ari Muladi, yang saat ini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar. Suap itu dimaksudkan untuk menggagalkan penyidikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo, yang kini berada di luar negeri.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Di tingkat pertama, Anggodo dihukum empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.