Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Money Changer", Ayo Berantas Korupsi!

Kompas.com - 03/03/2011, 12:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berharap para pegadang valuta asing atau money changer membantu pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan melaporkan setiap transaksi mencurigakan ke PPATK.

Subintoro, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, mengatakan, setiap pelapor maupun saksi akan dilindungi dari gugatan perdata maupun pidana seperti diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang.

"Pihak pelapor transaksi keuangan mencurigakan tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Jadi, jangan ada rasa takut untuk melapor," kata Subintoro kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2011).

Subintoro mengatakan, PPATK dan Bank Indonesia (BI) tengah mensosialisasikan program Rezim Anti Money Laundering kepada money changer di Serang, Banten. Harapannya, mereka memahami modus pencucian uang dan dapat melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK.

Dikatakan dia, para money changer akan terkena sanksi administrasi jika tidak melaporkan transaksi mencurigakan sesuai Pasal 30 UU Pencucian Uang. Sanksi yang dapat dikenakan berupa peringatan, teguran tertulis, pengumuman kepada publik tentang sanksi, dan denda.

"Jika penyedia jasa keuangan terbukti ikut membantu tindak pidana pencucian uang, maka sesuai Pasal 10 UU itu bisa diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," terang Subintoro.

Subintoro menjelaskan, selama ini banyak kasus pencucian uang yang dilakukan di money changer. Modusnya dengan menukar uang suap dalam mata uang asing ke rupiah. "Seperti kasus Gayus banyak suap dengan valuta asing seperti dollar AS, dollar Singapura. Uang dollar dibawanya lebih praktis," ucap dia.

"Jadi, pedagang valuta asing harus mengenali profil setiap nasabahnya. Misalnya dia PNS, atau pejabat negara, atau mungkin anggota TNI/Polri. Gaji bulananya dia berapa? Misalnya gajinya perbulan Rp 10 juta, tapi tiba-tiba dia melakukan penukaran uang sampai Rp 1 miliar, tentu ini tidak sesuai profil sehingga harus dilaporkan ke PPATK," paparnya.

Apakah selama ini para money changer sudah membantu?, "Mereka sudah sangat koorperatif. Banyak laporan transaksi mencurigakan yang masuk ke kami. Kedepan kita akan kerjasama dengan BI, kalau bisa diseluruh wilayah yang ada potensi kita sosialisasikan," jawab Subintoro.

Baca juga Kenapa Prabowo Merapat ke SBY?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com