Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Dakwaan Ba'asyir Capai 100 Halaman

Kompas.com - 14/02/2011, 06:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat meminta ditunda, terdakwa Abu Bakar Ba'asyir kali ini siap mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) pukul 9.00.

"Nggak ada alasan lagi untuk protes," ucap M Assegaf, penasihat hukum Ba'asyir ketika dihubungi Kompas.com. Ba'asyir sehat? "Sehat. Dia orangnya bersemangat," tukasnya.

Assegaf tidak langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan hari ini. Eksepsi akan dibacakan pada sidang selanjutnya. Ia akan meminta majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro agar memerintahkan jaksa tidak membacakan seluruh dakwaan.

"Dakwaan kira-kira setebal 100 halaman. Tapi kami minta kepada hakim agar yang dibacakan dakwaan primer saja. Alasannya, dakwaan subsidernya semua sama, pasalnya saja yang beda," ucap Assegaf.

Seperti diberitakan, majelis hakim menunda sidang pada Kamis pekan lalu setelah pihak Ba'asyir protes lantaran surat panggilan sidang telat diberikan.

Surat seharusnya diterima tiga hari menjelang sidang sesuai Pasal 146 ayat 1 KUHAP. Namun, surat baru diterima dua hari menjelang sidang.

JPU akan mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme di Aceh Besar. Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara.

JPU menjerat pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah itu dengan Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme dengan acanam hukuman mati atau seumur hidup dalam dakwaan primer. Adapun serentetan pasal lain di dakwaan subsider hukuman paling ringannya 3 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

    Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

    Nasional
    Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

    Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

    Nasional
    Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

    Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

    Nasional
    Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

    Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

    Nasional
    Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

    Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

    Nasional
    Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

    Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

    Nasional
    Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

    Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

    Nasional
    UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

    UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

    Nasional
    Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

    Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

    Nasional
    Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

    Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

    Nasional
    Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

    Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

    Nasional
    Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

    Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

    Nasional
    Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

    Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

    Nasional
    Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

    Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

    Nasional
    Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

    Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com