Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otonomi Daerah Belum Menyejahterakan

Kompas.com - 02/02/2011, 16:13 WIB

LAMONGAN, KOMPAS.com — Desentralisasi otonomi daerah yang selama ini dijalankan Indonesia belum mampu menyejahterakan masyarakat. Ketua Tim Kelompok Kerja Revisi Undang-undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, Made Suwandi, menilai, otonomi daerah di Indonesia dinilai terlalu luas sehingga tujuannya untuk menyejahterakan semua masyarakat belum bisa diwujudkan.

Pemerintah pusat kini sedang menggodok revisi undang-undang tersebut. Hal itu disampaikan Suwandi saat menjadi pembicara tunggal dalam Semiloka tentang Pemerintahan Daerah di Lamongan, Rabu (2/2/2011). Suwandi yang juga Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, sebenarnya untuk mengatur otonomi daerah (otoda) pemerintah pusat telah mengatur agar ada 31 urusan yang kewenangannya diserahkan kepada daerah.

"Indonesia adalah negara otonomi daerah terluas di dunia. Mulai darat, laut, hingga udara diotonomikan," ujarnya.

Dia menyayangkan, ada yang salah dalam menyikapi pelimpahan kewenangan tersebut meskipun telah diatur (kewenangan) mana yang urusan wajib dan mana urusan pilihan. Saat ini, semua kewenangan yang diberikan kepada daerah diurusi, tetapi tidak ada skala prioritas.

"Semakin banyak yang diurusi, semakin banyak membutuhkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan ujung-ujungnya membutuhkan semakin banyak pegawai (PNS)," paparnya.

Sebagian besar APBD di Indonesia, sekitar 53 persen di antaranya, habis untuk membayar pegawai, belum termasuk biaya perkantoran. Total antara 70 dan 80 persen APBD terserap untuk biaya pekerja yang bertugas untuk memakmurkan masyarakat. Hanya ada 20 hingga 30 persen dari APBD yang untuk memakmurkan rakyat.

"Hal itulah yang melandasi pemikiran pemerintah untuk melakukan revisi UU nomor 32," katanya. Dia menyebutkan, solusi untuk permasalahan tersebut sebenarnya sederhana, yakni dikembalikan pada filosofi pemerintah untuk menyejahterakan masyarakatnya.

Negara sejahtera seperti didefinisikan oleh PBB adalah negara yang masyarakatnya pandai, sehat, dan pendapatannya tinggi atau yang kini diterjemahkan sebagai indeks pembangunan manusia (IPM) atau human development index. Jika filosofi itu dijadikan patokan, maka tiap daerah harus punya skala prioritas dari 31 urusan yang diberikan kepada daerah.

"Kalau perlu dibuat survei di masyarakat, kebutuhan dasar apa yang paling menjadi prioritas," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com