JAKARTA, KOMPAS.com — Divisi Profesi dan Pengamanan Polri kembali menggelar sidang kode etik dan profesi lanjutan terhadap terperiksa Ajun Komisaris Sri Sumartini alias Tini terkait mafia kasus Gayus HP Tambunan, Rabu (26/1/2011). Sidang digelar tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri.
"Sidang masih lanjutkan yang kemarin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Boy mengatakan, rencananya, sidang hari ini menghadirkan saksi-saksi dari eksternal Polri, yakni Gayus, Roberto Santonius, dan Haposan Hutagalung. Pada sidang kemarin, dihadirkan saksi internal, yakni Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Eko Budi Sampurno, dan Ajun Komisaris Besar Mardiyani.
Setelah mendengarkan semua saksi, kata dia, majelis akan menjatuhkan putusan. "Vonis paling lambat Jumat," ucap Boy.
Saldy Hasibuan, pengacara Gayus, belum dapat memastikan terkait rencana Gayus menjadi saksi. "Bisa jadi, tapi saya belum dapat konfirmasi dari Gayus," kata dia.
Seperti diberitakan, Tini telah divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai Tini terbukti menerima suap berkali-kali selama penyidikan kasus Gayus tahun 2009. Tini adalah penyidik kedua yang disidang. Tahun lalu Arafat, terperiksa lainnya, telah disidang dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain Arafat dan Tini, sembilan anggota lain juga telah ditetapkan sebagai terperiksa dan menunggu sidang kode etik. Mereka adalah Brigjen (Pol) Raja Erizman, Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya, dan Iptu Angga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.