JAKARTA, KOMPAS.com - Jika tak ada kritik terhadap isi draf RUU Pemilu Kepala Daerah versi pemerintah, maka pegawai negeri sipil (PNS) bisa otomatis menjabat sebagai wakil kepala daerah, baik wakil gubernur, wakil bupati maupun wakil walikota. Mereka berhak menjabat jika ditunjuk oleh kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme Pemilukada. Draf RUU ini akan segera dibahas di DPR.
Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, kementerian telah menyiapkan rencana pengaturan dimana pemilihan kepala daerah beda paket dengan pemilihan wakil kepala daerah. Hal ini, ungkapnya, sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang hanya mengamanatkan pemilihan kepala daerah saja yanpa mengamanatkan pemilihan wakil kepala daerah. Jabatan wakil kepala daerah akan diajukan oleh kepala daerah terpilih kepada pemerintah dari PNS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan. Pemilihan akan dilakukan setelah kepala daerah terpilih dan dilantik.
"Ya karena sebenarnya UUD tidak menyebut wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota. Itu aturan UU saja. Itu juga yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004. Waktu kita ubah UU No. 32 muncul pemikiran apa ini (jabatan wakil kepala daerah) akan jadi jabatan politik terus atau tidak perlu jadi jabatan politik terus," katanya usai pertemuan dengan Komite I DPD RI, Senin (17/1/2011).
Gamawan mengatakan usulan ini juga muncul menyusul pengalaman Pemilukada dalam lima tahun belakangan. Dari seluruh proses Pemilukada, hanya 5,16 persen pasangan calon kepala daerah dan wakilnya yang tetap dalam satu tim ketika maju kembali mencalonkan diri. Sisanya, bubar jalan. Kepala daerah membentuk tim baru lagi, begitu pula wakil kepala daerah.
Oleh karena itu, dalam masa menjelang Pemilukada berikutnya, friksi-friksi dalam tubuh pemerintahan tak bisa terhindarkan. "Bisa menimbulkan friksi di daerah, terutama PNS," tambahnya.
Selain aturan itu, draf RUU Pemilukada yang baru juga akan dipertimbangkan tentang masa jabatan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam ketentuan pasal 110 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ditetapkan bahwa "Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Karena tidak ada penjelasan, maka poin "dalam jabatan yang sama", diartikan apabila sudah menjadi kepala daerah dua periode, maka tidak bisa menjadi kepala daerah periode berikutnya namun bisa menjadi wakil kepala daerah. Ini dilakukan karena jabatan wakil kepala daerah diartikan sebagai jabatan yang berbeda, begitu juga sebaliknya.
"Hal ini sebagaimana dilakukan saudara. Bambang DH, Wakil Walikota Surabaya, yang semestinya secara etika berpemerintahan tidak harus terjadi," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.