Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Dukung Deponeering

Kompas.com - 17/01/2011, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung putusan deponeering yang diambil Jaksa Agung Basrief Arief terhadap kasus yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal ini disampaikan Presiden ketika menutup rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/1/2011).

"Menyangkut isu deponering kasus Bibit-Chandra, sebagai Presiden, saya mendukung rencana Jaksa Agung, sesuai kewenangannya, untuk melakukan deponering sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yang penting segera diambil langkah pasti dalam waktu dekat," kata Presiden.

Presiden meminta agar Kejaksaan segera memberikan kepastian kepada masyarakat luas terkait deponeering kasus Bibit-Chandra. Hal ini, sambungnya, demi efektivitas penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Seperti diwartakan, Kejaksaan menilai, membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum dianggap sebagai jalan terbaik.

"Jaksa Agung punya kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kebijakan mengesampingkan perkara untuk kepentingan kepastian hukum. Kalau perkara dibawa ke pengadilan, mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya," ujar Basrief, dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, pada Desember lalu.

Basrief mengatakan, status tersangka dua unsur pimpinan KPK akan berubah menjadi terdakwa saat perkara digelar di pengadilan. Perubahan status ini akan berimplikasi Bibit-Chandra diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai unsur pimpinan KPK.

"Diberhentikan sementara akan berdampak kepada KPK sehingga secara manajerial dan teknis akan mendorong lemahnya etos kerja KPK. Dan memperlemah kepercayaan masyarakat kepada KPK sebagai trigger mechanism pemberantasan korupsi dan adanya tuntutan besar publik agar perkara tidak dilanjutkan," paparnya.

Dengan asas oportunitas yang dianut Indonesia, keputusan mengesampingkan perkara dinilai kejaksaan merupakan langkah terbaik untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi. Namun, secara formal, keputusan deponeering ini dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan saran dari lembaga-lembaga kuasa negara yang berhubungan dengan kasus tersebut. Basrief mengatakan, Plt Jaksa Agung saat itu, Darmono, sudah meminta saran dan pendapat dari Ketua DPR, Ketua MA, Ketua MK, dan Kepala Polri. Hingga hari ini kejaksaan telah menerima respons dari Ketua MK, Ketua MA, dan Kapolri. Ketua MK Mahfud MD telah mengirimkan surat pada 5 November 2010 dan berpendapat bahwa MK tidak bisa memberikan saran dan pendapat hukum.

"Tetapi, MK meyakini Kejaksaan Agung telah melakukan kajian secara cermat dengan mengambil keputusan mengesampingkan perkara," ujar Basrief.

MA juga sudah memberikan pendapatnya pada 18 November lalu dan menyatakan, apabila kejaksaan telah melakukan analisis obyektif untuk mengesampingkan suatu perkara, dengan asas oportunitas, kejaksaan bisa memutuskan hal tersebut. "Kapolri juga menyatakan bahwa Polri tidak keberatan untuk mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum," kata Basrief. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Nasional
    Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Nasional
    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Nasional
    Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com