Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Gayus Staf Ahli? Enggaklah...

Kompas.com - 10/01/2011, 19:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo memastikan bahwa terdakwa kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan tak dapat menjadi staf ahlinya di Mabes Polri. Hal itu disampaikan di sela-sela Rapat Kerja tentang Pelaksanaan Program Pembangunan 2011 di Jakarta Convention Center, Senin (10/1/2011).

"Enggaklah, enggak ada. Keterangan dia kan berubah-ubah," kata Kapolri ketika ditanyakan soal keinginan Gayus.

Namun, Kapolri mempersilakan Gayus jika memiliki informasi yang berkaitan dengan kasus mafia hukum dan mafia pajak. "Kalau informasi apa pun, memberikan informasi boleh saja," kata Kapolri.

Ketika ditanya kapan Polri menyerahkan kasus Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri hanya menjawab singkat, "Saya sudah koordinasi dengan KPK dan PPATK."

Seperti diwartakan, permintaan Gayus terkait posisi staf ahli disampaikannya di PN Jakarta Selatan. "Saya berjanji dalam waktu dua tahun Indonesia bersih (dari korupsi)," ujar Gayus saat membacakan duplik pribadinya.

Dikatakan Gayus, Polri dan Kejaksaan Agung belum mampu menjerat pejabat-pejabat tinggi di Polri, Kejaksaan Agung, ataupun di Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan perkaranya saat ini.

Menurut dia, hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas korupsi. "Pesannya (Presiden) sangat jelas, tangkap big fish dan bersihkan semua. Tapi, itu belum terjadi karena yang terjadi saat ini adalah ikan teri ditangkap, saya, Arafat, Sri Sumartini, Humala, Alif Kuncoro. Gayus dibersihkan dan lain dibiarkan tetap kotor," papar terdakwa kasus korupsi itu.

"Jadikan saya staf ahli Kapolri atau staf ahli Jaksa Agung, atau staf ahli Ketua KPK. Akan saya bantu Kapolri atau Jaksa Agung atau Ketua KPK untuk menangkap big fish, bukan hanya kakap, melainkan paus dan hiu di semua lini di mana korupsi tumbuh subur," tutur pemilik harta Rp 100-an miliar itu.

Seperti diberitakan, Gayus dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Gayus terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam. Kedua, Gayus terbukti menyuap penyidik Polri. Ketiga, Gayus terbukti menyuap hakim. Keempat, Gayus terbukti memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir oleh penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com